Kabar Ngetren/Purbalingga – Polsek Bukateja di bawah jajaran Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus diduga penipuan dan penggelapan sepeda motor yang melibatkan seorang pelaku berinisial WM, warga Desa Bandingan, Rakit, Banjarnegara. Pelaku yang bekerja sebagai sopir travel ini berhasil diamankan bersama barang bukti, setelah sempat mencoba melarikan diri ke Jakarta.
Kapolsek Bukateja, Iptu Dono Hendarto, dalam konferensi pers pada Kamis, (15/8) mengungkapkan bahwa Unit Reskrim Polsek Bukateja berhasil mengungkap kasus ini berdasarkan laporan dari korban, Isriyati, yang merupakan warga Desa Kutawis, Bukateja, Purbalingga. Kejadian bermula pada Rabu, (1/5), sekitar pukul 17.00 WIB, ketika pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan janji akan mengembalikannya dalam dua hari. Namun, bukannya mengembalikan, pelaku justru menggadaikan sepeda motor tersebut kepada pihak ketiga.
“Korban yang merasa curiga setelah sepeda motornya tak kunjung dikembalikan, akhirnya melaporkan kasus ini kepada kami pada Kamis, 1 Agustus 2024. Berkat penyelidikan yang intensif, kami berhasil menangkap pelaku di Desa Kecepit, Punggelan, Banjarnegara, pada Kamis, 8 Agustus 2024. Saat itu, tersangka sedang bersiap melarikan diri ke Jakarta,” jelas Kapolsek didampingi Plt Kasihumas Ipda Uky dan Kanit Reskrim Polsek Bukateja, Aiptu Sugihartono.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna merah putih dengan nomor polisi B-4946-FOO, serta STNK dan BPKB sepeda motor tersebut. Selain itu, satu lembar kwitansi pengambilan gadai juga turut disita.
Dalam keterangannya, pelaku mengakui bahwa ia menggadaikan sepeda motor milik korban seharga Rp3,5 juta kepada seseorang. Dua hari setelah kejadian, pelaku kembali menemui korban dan meminta STNK serta BPKB dengan alasan untuk membayar pajak. Setelah mendapatkan dokumen tersebut, tersangka menyerahkannya kepada penerima gadai dan meminta tambahan uang sebesar Rp1,5 juta.
Kapolsek juga mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan uang hasil gadai untuk membayar setoran travel kepada pemilik kendaraan. Ironisnya, uang hasil pembayaran penumpang yang seharusnya disetorkan kepada pemilik travel telah habis digunakan oleh pelaku untuk berjudi online.
Atas perbuatannya, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya. Ia dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun.
Sumber: Humas Polres Purbalingga, editor: eFHa.
Ingin produk, bisnis, atau agenda Anda diliput dan tayang di jateng.kabarngetren.com?
Silahkan kontak melalui email: kabarngetrn@gmail.com
Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.
Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.