Menu

Mode Gelap
Kodim 0724/Boyolali Dukung Pencanangan Wamentan dalam Program Perluasan Areal Tanam Padi Babinsa Koramil 03/Masaran: Menjalin Kemitraan Erat dengan Petani untuk Ketahanan Pangan Nasional Polresta Surakarta Perketat Pengawasan Jelang Derby Jateng Persis Solo vs PSIS Semarang Polsek Bukateja Ungkap Kasus Diduga Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor di Purbalingga Kapolri Terima Penghargaan Extraordinary Dedication of Patriotism dari CNN Indonesia Kebersamaan TNI dan Warga Desa Bade dalam Pembongkaran Rumah Bapak Sumarjo

Berita

Biaya Mengurus Girik Menjadi SHM 2025: Estimasi Lengkap dan Syarat Terbaru

badge-check


					Biaya Mengurus Girik Menjadi SHM 2025 Perbesar

Biaya Mengurus Girik Menjadi SHM 2025

Biaya mengurus girik menjadi SHM – Mengurus peningkatan girik menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) kini semakin mudah, namun tetap penting bagi masyarakat untuk memahami estimasi biayanya sebelum datang ke Kantor Pertanahan (Kantah) terdekat.

Proses ini tidak hanya melibatkan dokumen resmi, tetapi juga perhitungan biaya berdasarkan beberapa faktor penting.

Biaya mengurus girik menjadi SHM – Akses Estimasi Biaya Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku

Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, masyarakat kini bisa menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku untuk memeriksa estimasi biaya dan syarat dokumen sebelum mengurus SHM.

“Di aplikasi ini juga pemilik tanah bisa mengecek alur berkasnya yang sudah masuk dan diproses di Kantah,” jelas Harison dalam pernyataan resminya, di kutip Jumat (4/4/2025).

Aplikasi ini menjadi solusi digital yang memudahkan masyarakat dalam mendapatkan informasi terkini tentang status tanah mereka, termasuk simulasi biaya.

Estimasi Biaya Mengurus Girik ke SHM

Biaya pengurusan girik menjadi SHM bervariasi tergantung pada luas tanah, fungsi penggunaan, serta lokasi tanah. Berikut contoh simulasi berdasarkan data resmi:

  • Untuk tanah seluas 500 meter persegi di Provinsi Jawa Barat dengan fungsi non-pertanian, estimasi biaya total sebesar Rp 250.000.
    Rinciannya:

    • Biaya pengukuran: Rp 200.000

    • Biaya pendaftaran: Rp 50.000

  • Untuk tanah seluas 750 meter persegi di Provinsi Kalimantan Timur dengan fungsi non-pertanian, estimasi biaya total sebesar Rp 330.000.
    Rinciannya:

    • Biaya pengukuran: Rp 280.000

    • Biaya pendaftaran: Rp 50.000

Untuk simulasi lebih rinci, masyarakat bisa langsung mengakses laman resmi Kementerian ATR/BPN atau aplikasi Sentuh Tanahku.

Syarat Dokumen Mengurus Peningkatan Girik Menjadi SHM

Selain biaya, berikut ini adalah dokumen yang perlu disiapkan untuk mengurus konversi girik menjadi Sertifikat Hak Milik:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas materai

  • Surat kuasa (jika dikuasakan)

  • Fotokopi KTP dan KK pemohon serta kuasa (jika ada), dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

  • Bukti kepemilikan tanah atau alas hak (milik adat/bekas milik adat)

  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan

  • Bukti pembayaran SSB (BPHTB)

  • Bukti pembayaran SSP/PPh sesuai ketentuan

Selain dokumen, pemohon juga perlu menyampaikan data tambahan berikut:

  • Identitas diri

  • Luas, letak, dan fungsi penggunaan tanah

  • Surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa

  • Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah/bangunan

Waktu Penyelesaian Proses SHM

Proses penyelesaian peningkatan girik menjadi SHM membutuhkan waktu sekitar 98 hari kerja terhitung sejak dokumen dinyatakan lengkap oleh petugas loket pelayanan di Kantah.

Dengan persiapan dokumen yang tepat dan pemanfaatan teknologi seperti aplikasi Sentuh Tanahku, proses ini dapat berjalan lancar dan efisien.  (Nss/Dr)

Ingin produk, bisnis, atau agenda Anda diliput dan tayang di jateng.kabarngetren.com?

Silahkan kontak melalui email: kabarngetrn@gmail.com

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wamendagri Ribka Haluk: Sembilan Daerah Siap Laksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU)

12 April 2025 - 16:29 WIB

Langkah Kecil di Dambet, Makna Besar dari Satgas TNI yang Mengobati

12 April 2025 - 16:07 WIB

Menkomdigi Terbitkan Aturan eSIM 2025, Warga Diminta Segera Migrasi demi Keamanan Data

12 April 2025 - 13:27 WIB

Koperasi Desa Merah Putih Akan Dibangun di 80 Ribu Desa, Sri Mulyani dan Budi Arie Beberkan Rencana Besar Dana Desa

12 April 2025 - 10:53 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di Jawa Tengah, PAD Tembus Rp28 Miliar dalam 3 Hari

12 April 2025 - 10:29 WIB

Trending di Berita