Jakarta – Pemerintah pusat kini mengambil langkah tegas dalam membenahi sistem perizinan di daerah. Pada Selasa, 4 Februari 2025,
Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) strategis mengenai penyelenggaraan perizinan daerah.
Langkah ini bukan hanya simbolis, tetapi merupakan upaya dalam menghapus praktik-praktik maladministrasi, korupsi, serta ketidaktertiban dalam proses perizinan.
Penandatanganan MoU dilakukan bersama Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (BAPPISUS).
Sinergi ini dirancang untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terkait penyelenggaraan perizinan daerah yang selama ini kerap menimbulkan persoalan.
MoU ini memiliki tujuan utama untuk:
Meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap perizinan di daerah
Memastikan semua proses perizinan mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku
Meminimalisir potensi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)
Menumbuhkan kepercayaan investor dan masyarakat
Menjamin kepastian hukum bagi seluruh pihak terkait
Masih banyak ditemukan permasalahan di lapangan, mulai dari tumpang tindih regulasi hingga proses birokrasi yang kompleks dan berbelit. Oleh karena itu, keterlibatan seluruh pemangku kebijakan di daerah menjadi sangat krusial.
Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanudin, menegaskan pentingnya kerja sama lintas lembaga sebagai tonggak reformasi birokrasi di sektor perizinan.
“Penandatanganan MoU ini merupakan bukti nyata sinergi lintas lembaga guna menciptakan sistem perizinan yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan,” ungkap ST Burhanudin.
Ia juga memberikan instruksi langsung kepada seluruh jajaran Kejaksaan mulai dari Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, hingga Cabang Kejaksaan Negeri untuk proaktif mendukung pelaksanaan nota kesepahaman ini secara maksimal.
MoU ini bukan sekadar seremonial. Kepala daerah dituntut untuk patuh dan menerapkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam setiap proses perizinan.
Hal ini demi meningkatkan daya saing daerah, memperkuat perekonomian lokal, serta memastikan layanan publik berjalan lebih baik dan efisien.
Ingin produk, bisnis, atau agenda Anda diliput dan tayang di jateng.kabarngetren.com?
Silahkan kontak melalui email: kabarngetrn@gmail.com
Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.
Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.