Menu

Mode Gelap
Kodim 0724/Boyolali Dukung Pencanangan Wamentan dalam Program Perluasan Areal Tanam Padi Babinsa Koramil 03/Masaran: Menjalin Kemitraan Erat dengan Petani untuk Ketahanan Pangan Nasional Polresta Surakarta Perketat Pengawasan Jelang Derby Jateng Persis Solo vs PSIS Semarang Polsek Bukateja Ungkap Kasus Diduga Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor di Purbalingga Kapolri Terima Penghargaan Extraordinary Dedication of Patriotism dari CNN Indonesia Kebersamaan TNI dan Warga Desa Bade dalam Pembongkaran Rumah Bapak Sumarjo

Berita

Cara Mendapatkan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk Siswa Kurang Mampu 2025

badge-check


					Cara Mendapatkan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk Siswa Kurang Mampu 2025 (Foto: Ilustrasi Anak Sekolah) Perbesar

Cara Mendapatkan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk Siswa Kurang Mampu 2025 (Foto: Ilustrasi Anak Sekolah)

Cara mendapatkan PIP 2025 – Program Indonesia Pintar (PIP) adalah solusi nyata dari pemerintah Indonesia untuk memastikan setiap anak di usia sekolah tetap mendapatkan hak pendidikan tanpa hambatan ekonomi.

Di tahun 2025, PIP kembali hadir sebagai bantuan pendidikan yang menyasar anak-anak dari keluarga kurang mampu dan rentan miskin, baik melalui jalur pendidikan formal maupun non-formal.

PIP dirancang untuk mencegah anak putus sekolah dan mendorong mereka yang sempat berhenti agar bisa kembali melanjutkan pendidikan.

Program ini menyasar siswa SD hingga SMA/SMK serta peserta Paket A hingga Paket C dan pendidikan khusus, dengan harapan seluruh anak Indonesia bisa menyelesaikan pendidikan menengah.

Manfaat Program Indonesia Pintar (PIP)
Melalui PIP, siswa mendapatkan bantuan dana pendidikan yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan belajar, seperti perlengkapan sekolah, transportasi, hingga biaya penunjang lainnya.

Program ini juga hadir untuk meringankan beban keluarga dalam membiayai pendidikan anak, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Syarat Mendapatkan PIP 2025
Agar bisa mendapatkan bantuan ini, siswa harus memenuhi beberapa kriteria berikut:

  1. Terdaftar sebagai pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) berdasarkan data dari Dapodik dan DTKS Kementerian Sosial.

  2. Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, termasuk:

    • Anak yatim/piatu atau yang tinggal di panti asuhan.

    • Siswa yang kembali sekolah setelah sempat putus sekolah.

    • Korban bencana alam atau konflik sosial.

    • Siswa berkebutuhan khusus.

    • Siswa yang orang tuanya sedang menjalani hukuman pidana.

    • Siswa yang sedang dalam proses hukum.

Cara Daftar Program Indonesia Pintar (PIP)
Berikut langkah-langkah untuk mendaftar PIP:

  1. Siapkan dokumen penting seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau SKTM, rapor, serta surat pemberitahuan dari sekolah.

  2. Datangi sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk proses pendaftaran.

  3. Pihak sekolah akan mencatat dan menginput data siswa ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

  4. Setelah pendaftaran selesai, siswa bisa mengecek status penerima PIP melalui laman resmi pip.kemdikbud.go.id.

Program Indonesia Pintar bukan hanya memberikan bantuan dana, tetapi juga menjadi jembatan agar siswa-siswa dari latar belakang kurang mampu tetap bisa mengenyam pendidikan yang layak.

Dengan proses yang mudah dan syarat yang jelas, setiap keluarga dapat mengakses program ini untuk masa depan anak yang lebih cerah.

Ingin produk, bisnis, atau agenda Anda diliput dan tayang di jateng.kabarngetren.com?

Silahkan kontak melalui email: kabarngetrn@gmail.com

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Satpam Ilegal di Universitas Malahayati yang Dihadirkan Rusli Bintang Muncul di Tengah Konflik Internal Keluarga

8 April 2025 - 19:58 WIB

Satgas Yonzipur 5/ABW: Bersama Posbindu Wujudkan Warga Sehat dan Hidup Bahagia

8 April 2025 - 19:48 WIB

Halalbihalal Kemendagri dan BNPP 2025: Mendagri Tito Ajak Koreksi Diri Demi Pelayanan Publik Lebih Baik

8 April 2025 - 16:19 WIB

Satgas Yonif 131/BRS Hadiri Apel Gabungan ASN, TNI/Polri, dan Elemen Masyarakat dalam Rangka HUT Kabupaten Keerom ke-22 Tahun 2025

8 April 2025 - 13:47 WIB

Per Juli 2025, Skema Iuran BPJS Kesehatan Berubah: Siapkah Anda dengan Sistem KRIS?

8 April 2025 - 12:32 WIB

Trending di Berita