Mulai Juli 2025, skema iuran BPJS Kesehatan akan mengalami perubahan signifikan seiring diberlakukannya sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Sistem ini akan menggantikan pembagian kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini menjadi dasar layanan dan tarif iuran peserta BPJS Kesehatan.
Perubahan ini resmi ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 sebagai revisi atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018. Namun hingga saat ini, besaran iuran dalam skema baru belum ditentukan.
Pemerintah memberikan tenggat waktu hingga 1 Juli 2025 untuk menetapkan iuran, manfaat, serta tarif pelayanan.
Selama masa transisi, peserta masih mengacu pada ketentuan iuran dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Skema yang berlaku saat ini membagi peserta ke dalam beberapa kategori dengan besaran iuran berbeda, tergantung status pekerjaan dan jenis kepesertaan.
Untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), seluruh iuran ditanggung oleh pemerintah. Sementara itu, bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) seperti PNS, TNI, Polri, dan pegawai swasta, iuran sebesar 5% dari gaji dibagi antara pemberi kerja (4%) dan peserta (1%).
Iuran untuk anggota keluarga tambahan seperti anak keempat, orang tua, atau mertua sebesar 1% per orang dari gaji dan dibayarkan oleh peserta sendiri.
Bagi kerabat lain dan peserta mandiri (PBPU atau bukan pekerja), tarif iuran masih mengacu pada manfaat ruang perawatan, yaitu:
-
Rp 42.000 per bulan untuk kelas III (dengan bantuan iuran dari pemerintah)
-
Rp 100.000 per bulan untuk kelas II
-
Rp 150.000 per bulan untuk kelas I
Veteran dan perintis kemerdekaan serta ahli warisnya mendapatkan subsidi penuh dari pemerintah dengan perhitungan 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun.
Pembayaran iuran paling lambat dilakukan setiap tanggal 10 setiap bulannya. Tidak ada denda untuk keterlambatan, namun jika dalam 45 hari setelah reaktivasi peserta menerima layanan rawat inap, akan dikenakan denda sebesar 5% dari biaya awal pelayanan dikalikan jumlah bulan tunggakan, maksimal 12 bulan atau Rp 30 juta. Untuk peserta PPU, denda ditanggung oleh pemberi kerja.
Penerapan sistem KRIS pada Juli 2025 menjadi babak baru dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional.
Masyarakat diharapkan mulai memahami skema iuran BPJS Kesehatan terbaru 2025 agar dapat mempersiapkan diri dengan baik menghadapi perubahan sistem layanan kesehatan yang lebih merata dan adil.
Ingin produk, bisnis, atau agenda Anda diliput dan tayang di jateng.kabarngetren.com?
Silahkan kontak melalui email: kabarngetrn@gmail.com
Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.
Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.