Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan Aturan eSIM 2025 yang mengatur pemanfaatan teknologi Embedded Subscriber Identity Module atau eSIM.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan bahwa regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi (Permen) Nomor 7 Tahun 2025 yang telah mulai diberlakukan sejak 11 April 2025.
“Per hari ini sudah kita keluarkan Permen 7 tahun 2025, jadi sudah ada payung hukum untuk melakukan eSIM. Kita tahu bahwa belum semua ponsel di Indonesia bisa melakukan itu, tapi bagi yang sudah bisa HP-nya kita dorong untuk melakukan migrasi ke eSIM,” ujar Meutya saat menghadiri Sosialisasi Peraturan Menteri tentang eSIM dan Pemutakhiran Data di Jakarta.
Dalam keterangannya, Meutya menjelaskan bahwa kehadiran eSIM bukan hanya sekadar inovasi teknologi, melainkan juga solusi atas berbagai masalah keamanan digital yang selama ini menghantui pengguna telekomunikasi di Indonesia.
“Kami banyak menerima masukan dan kritikan terkait isu keamanan data. Nah, eSIM ini bisa menjadi salah satu solusi konkret untuk memperbaiki sistem yang ada,” ungkap Meutya.
Salah satu persoalan terbesar yang disorot adalah penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK), terutama dalam proses registrasi kartu SIM.
“Maka dengan pendaftaran eSIM, yang nantinya akan dilengkapi teknologi biometrik, penyalahgunaan data ini bisa tereduksi dengan signifikan,” tambahnya.
Tak hanya itu, Meutya menekankan bahwa adopsi teknologi eSIM adalah keniscayaan global. Diperkirakan pada tahun 2025, jumlah perangkat yang mendukung eSIM akan mencapai lebih dari 3,4 miliar unit di seluruh dunia.
Meski belum bersifat wajib, Meutya mengimbau masyarakat yang memiliki perangkat mendukung eSIM agar segera melakukan migrasi. Menurutnya, manfaat keamanan dan kemudahan yang ditawarkan akan menjadi dorongan kuat bagi pengguna.
“Ini adalah untuk pengamanan data yang lebih baik, security yang lebih baik untuk melawan scam, untuk melawan phishing. Kemudian juga ketika registrasi dengan biometrik, ini bisa menghindari NIK-NIK yang saat ini banyak digunakan atau dilaporkan digunakan oleh orang lain,” jelas Meutya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan kekhawatiran atas maraknya penyalahgunaan identitas. Salah satu kasus yang mencuat adalah temuan satu NIK digunakan untuk mendaftarkan hingga 100 nomor seluler.
“Karena kami memantau bahwa ada kadang-kadang satu NIK bisa 100 nomor dan ini rentan digunakan untuk kejahatan-kejahatan. Atau orang yang NIK-nya dicuri untuk melakukan kejahatan. Lalu jadi dia diminta pertanggungjawaban terhadap kejahatan yang bukan dilakukan olehnya,” paparnya.
Sebagai langkah pencegahan tambahan, pemerintah akan memperbarui aturan pembatasan jumlah nomor seluler yang bisa didaftarkan menggunakan satu NIK.
Saat ini, regulasi yang berlaku adalah Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021, yang akan segera direvisi dan disesuaikan dengan nomenklatur kementerian baru.
“Selain tadi untuk eSIM, artinya untuk pelanggan dan nomor-nomor baru, kita juga akan menerapkan dalam waktu dekat mengeluarkan permen lanjutan untuk memperbarui Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021.
Ini bertujuan meminta pemutakhiran data oleh operator seluler untuk memastikan satu NIK maksimal tiga nomor per operator,” tuturnya.
Menkomdigi juga menargetkan agar revisi aturan ini bisa rampung dalam dua minggu ke depan. Ia berharap regulasi baru ini dapat memberikan perlindungan lebih bagi masyarakat dan sekaligus memperkuat ekosistem digital nasional.
Dengan diterbitkannya Aturan eSIM 2025, pemerintah mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menjaga data pribadinya.
Perubahan ini bukan hanya soal teknologi, tapi juga bagian dari transformasi digital Indonesia yang lebih aman, terpercaya, dan terkendali.
Sumber: Cnnindonesia.com
Baca berita sumbernya: Menkomdigi Terbitkan Aturan Baru, Minta Warga Beralih ke eSIM
Ingin produk, bisnis, atau agenda Anda diliput dan tayang di jateng.kabarngetren.com?
Silahkan kontak melalui email: kabarngetrn@gmail.com
Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.
Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.