Jakarta – Koperasi desa merah putih kini menjadi prioritas strategis pemerintah. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan empat langkah konkret Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendukung percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Pernyataan ini disampaikan dalam lanjutan Sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 yang berlangsung di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (15/4/2025).
“Pada intinya ada empat yang menjadi porsi dari Kemendagri yang didorong oleh Pak Menteri untuk dikoordinasikan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia,” kata Bima Arya.
Empat Strategi Utama Kemendagri
Koordinasi Intensif dengan Kepala Daerah, langkah pertama adalah memaksimalkan komunikasi lintas daerah. “Kemendagri akan memfasilitasi pembentukan koperasi di lebih dari 80 ribu desa dan kelurahan, dengan menggandeng gubernur, bupati, dan wali kota,” jelas Bima.
Pendampingan Teknis Lewat Ditjen Pemdes, Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa akan menggelar pendampingan intensif. “Sesuai harapan Pak Menko Pangan, kami mempercepat pembentukan prototipe. Kita pilih potensi champion yang sudah siap, seperti MBG,” tambahnya.
Integrasi dalam Dokumen Perencanaan Daerah, Bima menekankan pentingnya landasan hukum dalam perencanaan. “Program koperasi desa harus dimasukkan dalam RKPD dan RPJMD. Ini kita dorong agar selaras,” ujarnya.
Pengawasan dan Monitoring Berkala, langkah terakhir adalah pengawasan agar program tetap berjalan sesuai target. “Kami memastikan kebijakan daerah tetap on track,” tegas Bima.
Potensi Besar di Balik Gerakan Koperasi
Wamendagri juga mengungkap potensi besar sektor koperasi di Indonesia. “Saat ini ada 51.505 koperasi aktif, dengan 5.297 di antaranya merupakan Koperasi Unit Desa (KUD). Selebihnya adalah koperasi simpan pinjam dan koperasi industri kecil,” paparnya.
Menurutnya, pemetaan koperasi yang masih aktif menjadi pekerjaan rumah bersama. “Ini adalah potensi yang harus kita identifikasi lagi. Mana yang aktif dan mana yang tidak,” jelasnya.
Regulasi dan Pendanaan: Landasan Kuat Pembentukan Koperasi
Kemendagri tengah menyusun template Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai panduan teknis. “Perkada ini akan mencakup ruang lingkup, mekanisme kerja, dasar hukum, serta pengawasan dan pendanaan,” ungkap Bima.
Selain itu, akan diterbitkan surat edaran untuk mendukung penggunaan anggaran dari Belanja Tidak Terduga (BTT). “Kami pastikan seluruh proses masuk dalam perencanaan dan penganggaran daerah,” tambahnya.
Bima pun mengungkap kesiapan kementerian untuk membuat proyek percontohan. “Kami siap gaspol membuat piloting di beberapa titik sebagai model perencanaan awal pendirian Koperasi Desa Merah Putih,” pungkasnya.
Acara ini juga dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dan sejumlah pejabat tinggi lainnya, seperti Wamendes Ahmad Riza Patria, Wamenkop Ferry Juliantono, Wamen KP Didit Herdiawan,
Wamenkes Dante Saksono Harbuwono, serta Plt. Deputi Keuangan Kementerian BUMN Dwi Ary Purnomo. Acara turut diikuti para kepala desa dari seluruh Indonesia secara daring.
Dengan sinergi lintas kementerian dan daerah, gerakan koperasi desa merah putih diyakini mampu memperkuat ekonomi kerakyatan dan mempercepat pembangunan desa berbasis inklusivitas dan keberlanjutan.
Sumber: Puspen Kemendagri
Ingin produk, bisnis, atau agenda Anda diliput dan tayang di jateng.kabarngetren.com?
Silahkan kontak melalui email: kabarngetrn@gmail.com
Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.
Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.