Menu

Mode Gelap
Kodim 0724/Boyolali Dukung Pencanangan Wamentan dalam Program Perluasan Areal Tanam Padi Babinsa Koramil 03/Masaran: Menjalin Kemitraan Erat dengan Petani untuk Ketahanan Pangan Nasional Polresta Surakarta Perketat Pengawasan Jelang Derby Jateng Persis Solo vs PSIS Semarang Polsek Bukateja Ungkap Kasus Diduga Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor di Purbalingga Kapolri Terima Penghargaan Extraordinary Dedication of Patriotism dari CNN Indonesia Kebersamaan TNI dan Warga Desa Bade dalam Pembongkaran Rumah Bapak Sumarjo

News

Pengungkapan Kasus Judi Online oleh Polda Jateng: Tindakan Tegas Terhadap Praktik ilegal

badge-check


					Pengungkapan Kasus Judi Online oleh Polda Jateng: Tindakan Tegas Terhadap Praktik ilegal Perbesar

Kabar Ngetren/Banyumas – Pada hari Selasa, (25/6), Aula Rekonfu Polresta Banyumas menjadi saksi konferensi pers yang dilakukan oleh Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi, yang menyoroti pengungkapan kasus Judi Online. Acara tersebut turut dihadiri oleh Ahli Hukum Pidana Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.Hum.

Dalam konferensi pers ini, Kapolda Jateng menegaskan bahwa pemberantasan Judi Online merupakan prioritas utama bagi penegak hukum. “Hari ini Polda Jateng bersama Polresta Banyumas telah melakukan konferensi pers pengungkapan kasus Judi Online,” ujarnya.

Menyambung dari pengungkapan kasus pada Rabu, (19/6), Kapolda mengungkapkan bahwa operasi ini melibatkan 11 tersangka yang telah berhasil diamankan, sementara 1 tersangka lainnya masih dalam pengejaran. Lokasi kejadian perkara tersebar di 3 tempat di Banyumas, yakni di Jl. Gelora Indah, Jl. Kamandaka, dan Jl. Kolonel Sugiono.

“Kami akan mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui apakah kasus ini melibatkan kejahatan lintas pulau atau lintas negara,” tambahnya.

Kapolda juga menjelaskan bahwa modus operandi para tersangka melibatkan ratusan perangkat komputer dan PC yang digunakan dengan kedok bermain game. Mereka membuat ID secara masif untuk memainkan permainan judi dan menghasilkan chips yang dijual melalui aplikasi media sosial Facebook.

Dalam penggerebekan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berharga, termasuk 502 set komputer, 90 buah PC, 134 flashdisk, 62 modem, 3 DVR CCTV, 8 Switch Hub, 11 unit HP berbagai merk, 5 buah buku tabungan, 5 kartu ATM, dan uang tunai sebesar Rp. 11.300.000.

“Saya memberikan peringatan keras kepada siapa pun yang terlibat dalam praktik judi, bahwa kami akan melakukan penindakan tegas,” tegas Kapolda.

Di sisi lain, Ahli Hukum Pidana Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.Hum., mengapresiasi upaya Polda Jateng dalam pengungkapan kasus ini. Dia menyatakan bahwa pemberantasan judi online menjadi tantangan besar bagi kepolisian, terutama dengan munculnya kembali aplikasi yang serupa meskipun telah dilakukan upaya “Take Down” sebelumnya.

Konferensi pers ini menandakan komitmen Polda Jateng dalam menanggulangi kejahatan yang merugikan masyarakat, serta menyoroti kompleksitas dalam menghadapi perkembangan teknologi dalam kejahatan transnasional seperti judi online.

Sumber: Bidhumas Polda Jateng, editor: eFHa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Chelsea vs Barrow di Putaran Ketiga Carabao Cup 2024/2025: Siapa yang Akan Melaju?

25 September 2024 - 05:52 WIB

Realme 13 Pro Series 5G Resmi Rilis, Cek Fitur Canggih dan Harga Terbarunya!

21 September 2024 - 18:22 WIB

Ketum PWDPI Nurullah Ingatkan Wartawan Tetap Netral Jelang Pilkada 2024

21 September 2024 - 15:36 WIB

Kemendagri Keluarkan Aturan Baru Jelang Pilkada, Nero: Jangan Ada Kecurangan, Harus Adil dan Objektif!

20 September 2024 - 16:35 WIB

Memori HP Android Penuh? Begini Cara Mengosongkannya Tanpa Menghapus Aplikasi

19 September 2024 - 14:49 WIB

News Berita