Kabar Ngetren/Banyumas – Sejumlah pedagang di Pasar Wangon, Banyumas, menyatakan kekecewaan mereka terhadap implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2024 yang mengenai kenaikan retribusi pasar. Hal ini menjadi sorotan utama setelah Abdul Kohar, Ketua Paguyuban Pasar Wangon, menyampaikan penolakan mereka atas kebijakan tersebut.
Protes dan Tuntutan.
Abdul Kohar menjelaskan bahwa penolakan pedagang didasari oleh kondisi pasar yang sepi dan persaingan dari pasar modern serta perdagangan online yang semakin menguat. Melalui siaran pers dari Polsek Wangon, Pada Jum’at, (28/6). Kohar menegaskan pentingnya untuk mempertimbangkan ulang Perda tersebut guna menghindari dampak negatif terhadap keberlangsungan usaha pedagang tradisional.
Langkah Konkrit.
Kohar bersama Paguyuban Pasar Banyumas telah mengirim surat keberatan kepada Pj Bupati dan dinas terkait, namun hingga saat ini belum mendapatkan respons yang memuaskan. Mereka berencana untuk menghadap langsung kepada Pj Bupati pada Senin, (1/7), untuk menyampaikan aspirasi secara langsung.
Respons Pemerintah dan Kepolisian.
Kepala Pasar Wangon, Karno, menyatakan bahwa sosialisasi Perda telah dilakukan sejak bulan April 2024, namun penerapannya baru akan dimulai pada Senin, (1/7). Karno menegaskan bahwa pengelolaan pasar harus mematuhi regulasi yang berlaku demi menghindari konsekuensi hukum di masa mendatang.
Kapolsek Wangon, AKP Wawan, mengapresiasi cara penyampaian aspirasi yang tertib dan menjamin keamanan di pasar. Dia juga menyarankan agar koordinasi antara pihak pasar dan pihak keamanan diperkuat untuk menjaga ketertiban selama proses sosialisasi dan implementasi Perda.
Target Pendapatan dan Variasi Retribusi.
Sementara itu, pemerintah Kabupaten Banyumas menargetkan pendapatan dari sektor retribusi pasar mencapai Rp 7,5 miliar untuk tahun 2024, naik dari tahun sebelumnya.
Gesang Tri Joko dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banyumas menjelaskan bahwa tarif retribusi berbeda-beda tergantung kelas pasar, dengan tujuan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Konflik terkait kenaikan retribusi di Pasar Wangon mencerminkan dinamika antara kebijakan pemerintah dan aspirasi masyarakat pedagang.
Pentingnya dialog terbuka dan komunikasi yang baik antara kedua belah pihak diharapkan dapat menemukan solusi yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat dalam ekosistem pasar tradisional ini.
Sumber: Cokie Sutrisno, editor: eFHa.