Menu

Mode Gelap
Kodim 0724/Boyolali Dukung Pencanangan Wamentan dalam Program Perluasan Areal Tanam Padi Babinsa Koramil 03/Masaran: Menjalin Kemitraan Erat dengan Petani untuk Ketahanan Pangan Nasional Polresta Surakarta Perketat Pengawasan Jelang Derby Jateng Persis Solo vs PSIS Semarang Polsek Bukateja Ungkap Kasus Diduga Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor di Purbalingga Kapolri Terima Penghargaan Extraordinary Dedication of Patriotism dari CNN Indonesia Kebersamaan TNI dan Warga Desa Bade dalam Pembongkaran Rumah Bapak Sumarjo

Kriminal

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan oleh Polres Purbalingga

badge-check


					Rekonstruksi Kasus Pembunuhan oleh Polres Purbalingga Perbesar

Kabar Ngetren/Purbalingga – Kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Cipaku, Mrebet, Purbalingga pada bulan Mei 2024 dilakukan rekonstruksi oleh Satreskrim Polres Purbalingga. Rekonstruksi tersebut digelar di halaman Mapolres Purbalingga pada Senin, (15/7).

Dalam rekonstruksi, polisi menciptakan lokasi yang menyerupai tempat kejadian perkara (TKP) aslinya. Rekonstruksi ini dihadiri oleh pihak Kejaksaan Negeri Purbalingga dan penasihat hukum tersangka.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Aris Setiyanto melalui Kanit 1 Satreskrim, Ipda Uky Ishianto, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada Rabu, (15/5), di Desa Cipaku, Mrebet, Purbalingga.

Tersangka dalam kasus ini adalah NS, seorang pedagang bakso yang tinggal di Cipaku, Mrebet, Purbalingga. Korban adalah M, yang juga berdomisili di tempat yang sama dengan tersangka.

“Kegiatan rekonstruksi ini bertujuan untuk melengkapi berkas penyidikan yang sudah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum,” jelas Ipda Uky Ishianto.

Dalam rekonstruksi tersebut, diperagakan 33 adegan yang menggambarkan seluruh rangkaian kejadian mulai dari awal hingga terjadinya tindak pidana pembunuhan. Tersangka memperagakan seluruh adegan secara langsung, dibantu oleh peran pengganti dari personel Satreskrim untuk peran saksi dan korban.

Lebih lanjut, Ipda Uky Ishianto menyampaikan bahwa rekonstruksi ini digelar di halaman Mapolres Purbalingga yang diilustrasikan sebagai TKP aslinya. Hal ini dilakukan untuk menjamin keamanan tersangka serta memperhatikan perkembangan situasi yang ada.

Rekonstruksi ini menjadi langkah penting dalam proses penegakan hukum dan diharapkan dapat membantu penyidik dalam menyusun berkas perkara yang kuat untuk diproses lebih lanjut di pengadilan.

Sumber: Humas Polres Purbalingga, editor: eFHa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Chelsea vs Barrow di Putaran Ketiga Carabao Cup 2024/2025: Siapa yang Akan Melaju?

25 September 2024 - 05:52 WIB

Realme 13 Pro Series 5G Resmi Rilis, Cek Fitur Canggih dan Harga Terbarunya!

21 September 2024 - 18:22 WIB

Ketum PWDPI Nurullah Ingatkan Wartawan Tetap Netral Jelang Pilkada 2024

21 September 2024 - 15:36 WIB

Kemendagri Keluarkan Aturan Baru Jelang Pilkada, Nero: Jangan Ada Kecurangan, Harus Adil dan Objektif!

20 September 2024 - 16:35 WIB

Memori HP Android Penuh? Begini Cara Mengosongkannya Tanpa Menghapus Aplikasi

19 September 2024 - 14:49 WIB

News Berita