JaTeng, KN – Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia, kini perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dilakukan dengan mudah melalui smartphone. Tidak perlu lagi antri panjang atau menggunakan jasa calo. Berikut adalah panduan lengkapnya.
Yang Harus Dipersiapkan:
1. Smartphone Android: Pastikan Anda memiliki perangkat Android yang memadai.
2. Aplikasi Digital Korlantas: Unduh aplikasi Digital Korlantas dari Playstore.
3. Foto E-KTP: Siapkan foto Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP).
4. Foto SIM Lama: Ambil foto SIM lama Anda. Pastikan Anda melakukan perpanjangan minimal 90 hari sebelum masa kadaluarsa.
5. Pas Foto Berlatar Belakang Biru: Siapkan pas foto dengan latar belakang biru.
6. Foto Tanda Tangan: Foto tanda tangan Anda untuk diunggah ke aplikasi.
7. Tes Kesehatan: Lakukan tes kesehatan melalui website erikkes.id dan langsung diarahkan ke rumah sakit sesuai Satpas.
8. Tes Psikologi: Lakukan tes psikologi menggunakan aplikasi ePPsi.
9. E-wallet: Siapkan e-wallet seperti Dana, Ovo, atau M-Banking untuk memudahkan proses pembayaran.
Langkah-langkah:
1. Registrasi Identitas: Masukkan data E-KTP, SIM, pas foto, dan tanda tangan.
2. Kelengkapan Persyaratan: Pastikan semua persyaratan telah lengkap.
3. Lokasi Satpas: Pilih lokasi Satpas terdekat untuk verifikasi data.
4. Rekening Pengembalian: Isi data rekening pengembalian dana jika permohonan tidak disetujui.
5. Lokasi Pengiriman/Pengambilan: Tentukan lokasi pengiriman atau pengambilan SIM.
6. Konfirmasi Data: Periksa kembali dan konfirmasi data yang telah dimasukkan.
Biaya yang Harus Dibayar:
1. Tes Psikologi: Rp 48.500
2. Tes Kesehatan: Rp 35.000
3. PNPB SIM C: Rp 75.000
4. Biaya Layanan: Rp 10.000
5. Biaya Pengiriman: Rp 28.500 (tergantung lokasi Satpas)
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda bisa melakukan perpanjangan SIM sambil rebahan di rumah. Tidak perlu repot-repot antri panjang dan tanpa bantuan calo. Selamat mencoba kemudahan baru ini!