JAKARTA, Jateng KN – Penertiban terhadap penggunaan strobo dan pelat nomor palsu kembali digelar oleh petugas gabungan dari Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Pomdam Jaya. Kegiatan ini berlangsung di Gate Tol Kuningan 2 pada Kamis sore, 25 Juli 2024.
Petugas gabungan melakukan operasi untuk menertibkan penggunaan strobo yang disalahgunakan serta pelat nomor yang tidak sesuai dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan dan keselamatan berkendara di jalan raya.
Ditlantas Polda Metro Jaya dan Pomdam Jaya bekerja sama dalam operasi ini. Mereka menargetkan kendaraan yang menggunakan strobo tidak sesuai peruntukannya serta kendaraan dengan pelat nomor palsu.
Penertiban dilakukan di Gate Tol Kuningan 2 pada Kamis sore, 25 Juli 2024. Lokasi ini dipilih karena sering menjadi jalur lalu lintas padat di Jakarta.
Penggunaan strobo dan pelat nomor palsu tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.
Strobo yang tidak sesuai peruntukannya bisa mengganggu konsentrasi pengendara lain, sedangkan pelat nomor palsu dapat digunakan untuk tindak kriminal.
Dalam operasi ini, petugas mencopot langsung strobo yang digunakan tidak sesuai peruntukannya di tempat. Beberapa kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat juga turut diamankan.
Pengemudi yang menggunakan strobo dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 287 Ayat 4. Sanksi ini berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Sementara itu, pengguna pelat nomor palsu dikenakan sanksi pidana dan kendaraannya diamankan oleh petugas.
Penertiban ini berhasil menjaring sejumlah pengguna strobo yang tidak sesuai peruntukannya dan beberapa pengguna pelat nomor palsu.
Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran para pengendara untuk mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Dengan operasi penertiban seperti ini, diharapkan keamanan dan ketertiban di jalan raya dapat terjaga, serta mengurangi potensi kecelakaan dan tindak kriminal di wilayah Jakarta.