Kabar Ngetren/Purbalingga – Satreskrim Polres Purbalingga baru-baru ini berhasil mengungkap kasus perjudian jenis dadu kopyok. Pada Sabtu, (20/7), sekitar pukul 17.00 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka di Desa Karangcengis, Bukateja, Purbalingga.
Tersangka yang diamankan adalah NR, warga Bukateja. Tersangka diketahui menjalankan operasi perjudian ini di sebuah pekarangan yang ramai pengunjung. Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Aris Setianto, bersama Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto, Kamis siang, (1/8), mengungkapkan bahwa modus operandi tersangka adalah membuka lapak perjudian dadu kopyok dengan tujuan menarik perhatian masyarakat.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Tim Satreskrim yang segera mendatangi lokasi berhasil menemukan praktik perjudian tersebut. Dalam penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan satu orang bandar judi kopyok. Namun, sekitar sepuluh orang pemasang judi melarikan diri saat penggerebekan dilakukan.
Barang bukti yang disita dari lokasi termasuk tiga buah mata dadu (satu merah dan dua hitam), satu batok kelapa untuk memutar dadu, tatakan dadu berbentuk lingkaran, sebuah banner ukuran 130 cm x 94 cm dengan gambar mata dadu, satu tas pinggang warna cokelat, serta uang tunai sebesar Rp114 ribu dari berbagai pecahan.
Tersangka NR merupakan residivis dengan rekam jejak kasus perjudian yang sama. Ia telah diproses hukum sebelumnya dalam dua kasus perjudian. Tersangka kini dikenakan Pasal 303 KUHP Jo Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sepuluh tahun.
Satreskrim Polres Purbalingga mengimbau masyarakat Kabupaten Purbalingga untuk menjauhi segala bentuk perjudian dan segera melaporkan aktivitas perjudian ke Polres Purbalingga atau polsek terdekat jika menemukannya.
Sumber: Humas Polres Purbalingga, editor: eFHa.