Menu

Mode Gelap
Kodim 0724/Boyolali Dukung Pencanangan Wamentan dalam Program Perluasan Areal Tanam Padi Babinsa Koramil 03/Masaran: Menjalin Kemitraan Erat dengan Petani untuk Ketahanan Pangan Nasional Polresta Surakarta Perketat Pengawasan Jelang Derby Jateng Persis Solo vs PSIS Semarang Polsek Bukateja Ungkap Kasus Diduga Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor di Purbalingga Kapolri Terima Penghargaan Extraordinary Dedication of Patriotism dari CNN Indonesia Kebersamaan TNI dan Warga Desa Bade dalam Pembongkaran Rumah Bapak Sumarjo

News

Pengungkapan Kasus Perjudian Dadu Kopyok oleh Satreskrim Polres Purbalingga

badge-check


					Pengungkapan Kasus Perjudian Dadu Kopyok oleh Satreskrim Polres Purbalingga Perbesar

Kabar Ngetren/Purbalingga – Satreskrim Polres Purbalingga baru-baru ini berhasil mengungkap kasus perjudian jenis dadu kopyok. Pada Sabtu, (20/7), sekitar pukul 17.00 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka di Desa Karangcengis, Bukateja, Purbalingga.

Tersangka yang diamankan adalah NR, warga Bukateja. Tersangka diketahui menjalankan operasi perjudian ini di sebuah pekarangan yang ramai pengunjung. Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Aris Setianto, bersama Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto, Kamis siang, (1/8), mengungkapkan bahwa modus operandi tersangka adalah membuka lapak perjudian dadu kopyok dengan tujuan menarik perhatian masyarakat.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Tim Satreskrim yang segera mendatangi lokasi berhasil menemukan praktik perjudian tersebut. Dalam penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan satu orang bandar judi kopyok. Namun, sekitar sepuluh orang pemasang judi melarikan diri saat penggerebekan dilakukan.

Barang bukti yang disita dari lokasi termasuk tiga buah mata dadu (satu merah dan dua hitam), satu batok kelapa untuk memutar dadu, tatakan dadu berbentuk lingkaran, sebuah banner ukuran 130 cm x 94 cm dengan gambar mata dadu, satu tas pinggang warna cokelat, serta uang tunai sebesar Rp114 ribu dari berbagai pecahan.

Tersangka NR merupakan residivis dengan rekam jejak kasus perjudian yang sama. Ia telah diproses hukum sebelumnya dalam dua kasus perjudian. Tersangka kini dikenakan Pasal 303 KUHP Jo Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sepuluh tahun.

Satreskrim Polres Purbalingga mengimbau masyarakat Kabupaten Purbalingga untuk menjauhi segala bentuk perjudian dan segera melaporkan aktivitas perjudian ke Polres Purbalingga atau polsek terdekat jika menemukannya.

Sumber: Humas Polres Purbalingga, editor: eFHa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Chelsea vs Barrow di Putaran Ketiga Carabao Cup 2024/2025: Siapa yang Akan Melaju?

25 September 2024 - 05:52 WIB

Realme 13 Pro Series 5G Resmi Rilis, Cek Fitur Canggih dan Harga Terbarunya!

21 September 2024 - 18:22 WIB

Ketum PWDPI Nurullah Ingatkan Wartawan Tetap Netral Jelang Pilkada 2024

21 September 2024 - 15:36 WIB

Kemendagri Keluarkan Aturan Baru Jelang Pilkada, Nero: Jangan Ada Kecurangan, Harus Adil dan Objektif!

20 September 2024 - 16:35 WIB

Memori HP Android Penuh? Begini Cara Mengosongkannya Tanpa Menghapus Aplikasi

19 September 2024 - 14:49 WIB

News Berita