Batahan, Mandailing Natal, Sumatra Utara – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trisakti Madina akan melaporkan Kepala Desa Muara Pertemuan, Abdi Negara, atas dugaan praktik mark-up dan kegiatan fiktif penggunaan Dana Desa (DD) selama periode 2018-2022, yang diduga mencapai ratusan juta rupiah. Langkah ini diambil berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Perwakilan masyarakat Desa Muara Pertemuan, yang enggan disebutkan namanya, memberikan informasi kepada LSM Trisakti Madina mengenai indikasi penyimpangan dan penggunaan anggaran yang fiktif pada Dana Desa tersebut. Narasumber tersebut menyatakan bahwa banyak anggaran dari tahun 2018-2022 yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya dan terindikasi sebagai kegiatan fiktif.
Transparansi dalam penggunaan anggaran publik menjadi elemen penting dalam penyelenggaraan negara yang dapat dipertanggungjawabkan. Hak atas informasi publik menjadi kunci untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan publik. Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik memastikan hak setiap orang untuk memperoleh informasi, kewajiban badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi dengan cepat dan tepat, serta membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi.
Abdi Negara, selaku Kepala Desa Muara Pertemuan, memberikan tanggapan atas tuduhan tersebut. Saat tim investigasi mendatangi Abdi Negara, ia menyatakan, “Kalau gedung balai desa, ayo kita periksa. Bangunannya dekat dengan rumah ini. Tapi untuk bangunan yang lain, saya tidak bisa menunjukkan sekarang, saya mau pergi main bola dengan warga,” tutur Abdi Negara. Ia mengusulkan untuk bertemu kembali pada hari Rabu untuk membahas lebih lanjut.
Ketua LSM Trisakti Madina, Dedi Saputra, menyayangkan sikap Abdi Negara yang tidak mampu menunjukkan hasil kegiatan pembangunan sejak 2018-2022. Dedi menyebutkan bahwa alasan yang diberikan oleh Abdi Negara tidak wajar dan mengindikasikan ketidakmampuan untuk mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran.
Dedi menegaskan bahwa pengelolaan keuangan desa yang efektif dan transparan sangat diperlukan untuk pembangunan berkelanjutan. Namun, laporan penggunaan anggaran di Desa Muara Pertemuan menunjukkan adanya indikasi penyimpangan dan mark-up anggaran. LSM Trisakti Madina berencana melaporkan dugaan korupsi ini kepada aparat penegak hukum untuk memberikan efek jera bagi para kepala desa yang menyalahgunakan anggaran dana desa.
Penulis: Magrifatulloh