Kabar Ngetren/Purbalingga – Polsek Karangmoncol berhasil mengungkap kasus pencurian yang menggegerkan Desa Tamansari, Karangmoncol, Purbalingga. Tersangka berinisial SW, seorang residivis kasus pencurian, telah diamankan bersama barang bukti hasil curian yang terdiri dari empat unit handphone.
Kapolsek Karangmoncol, Iptu Amirudin, mengungkapkan bahwa tersangka SW, yang berprofesi sebagai pekerja swasta dan berdomisili di Desa Rajawana, Karangmoncol, terlibat dalam pencurian yang terjadi pada Senin dini hari (1/7). Korban, Sofan Hidayat, seorang warga Desa Tamansari, kehilangan sejumlah barang berharga setelah kediamannya dibobol oleh tersangka.
“Modus operandi tersangka adalah berkeliling mencari sasaran rumah warga. Ia masuk melalui jendela dan mengambil handphone sebelum melarikan diri,” jelas Kapolsek Karangmoncol, yang didampingi Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto dan Kanit Reskrim Polsek Karangmoncol, Bripka Feri, pada Rabu, (7/8).
Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Karangmoncol segera melaksanakan penyelidikan yang intensif. Hasilnya, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap pada Jum’at, (2/8) di tempat tinggalnya. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita empat unit handphone hasil curian, termasuk merek Vivo Y02, Infinix Hot 20S, Oppo A17, dan satu jenis lainnya. Ternyata, barang bukti tersebut merupakan hasil pencurian di empat lokasi berbeda.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan pencurian handphone sebanyak empat kali sepanjang tahun 2024. SW, yang merupakan residivis, sebelumnya telah diproses hukum karena kasus pencurian di berbagai wilayah seperti Karangmoncol, Bobotsari, Bojongsari, dan Rembang. Terakhir, ia terjerat hukum pada tahun 2019 untuk kasus pencurian di wilayah Karangmoncol.
Menurut keterangan tersangka, ia melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan finansialnya. Handphone yang dicuri biasanya tidak dijual langsung tetapi digadaikan untuk mendapatkan uang sekitar Rp500 ribu. SW juga mengungkapkan bahwa ia memilih rumah sasaran secara acak, memantau lokasi selama siang atau sore hari, dan baru bertindak pada malam hari.
Kapolsek Karangmoncol menambahkan bahwa tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Penangkapan ini merupakan langkah penting dalam upaya menjaga keamanan masyarakat dan mencegah terulangnya kejadian serupa.
Sumber: Humas Polres Purbalingga, editor: eFHa.