Menu

Mode Gelap
Kodim 0724/Boyolali Dukung Pencanangan Wamentan dalam Program Perluasan Areal Tanam Padi Babinsa Koramil 03/Masaran: Menjalin Kemitraan Erat dengan Petani untuk Ketahanan Pangan Nasional Polresta Surakarta Perketat Pengawasan Jelang Derby Jateng Persis Solo vs PSIS Semarang Polsek Bukateja Ungkap Kasus Diduga Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor di Purbalingga Kapolri Terima Penghargaan Extraordinary Dedication of Patriotism dari CNN Indonesia Kebersamaan TNI dan Warga Desa Bade dalam Pembongkaran Rumah Bapak Sumarjo

Berita

Residivis Tertangkap Basah: Polsek Karangmoncol Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian

badge-check


					Residivis Tertangkap Basah: Polsek Karangmoncol Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian Perbesar

Kabar Ngetren/Purbalingga – Polsek Karangmoncol berhasil mengungkap kasus pencurian yang menggegerkan Desa Tamansari, Karangmoncol, Purbalingga. Tersangka berinisial SW, seorang residivis kasus pencurian, telah diamankan bersama barang bukti hasil curian yang terdiri dari empat unit handphone.

Kapolsek Karangmoncol, Iptu Amirudin, mengungkapkan bahwa tersangka SW, yang berprofesi sebagai pekerja swasta dan berdomisili di Desa Rajawana, Karangmoncol, terlibat dalam pencurian yang terjadi pada Senin dini hari (1/7). Korban, Sofan Hidayat, seorang warga Desa Tamansari, kehilangan sejumlah barang berharga setelah kediamannya dibobol oleh tersangka.

“Modus operandi tersangka adalah berkeliling mencari sasaran rumah warga. Ia masuk melalui jendela dan mengambil handphone sebelum melarikan diri,” jelas Kapolsek Karangmoncol, yang didampingi Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto dan Kanit Reskrim Polsek Karangmoncol, Bripka Feri, pada Rabu, (7/8).

Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Karangmoncol segera melaksanakan penyelidikan yang intensif. Hasilnya, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap pada Jum’at, (2/8) di tempat tinggalnya. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita empat unit handphone hasil curian, termasuk merek Vivo Y02, Infinix Hot 20S, Oppo A17, dan satu jenis lainnya. Ternyata, barang bukti tersebut merupakan hasil pencurian di empat lokasi berbeda.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan pencurian handphone sebanyak empat kali sepanjang tahun 2024. SW, yang merupakan residivis, sebelumnya telah diproses hukum karena kasus pencurian di berbagai wilayah seperti Karangmoncol, Bobotsari, Bojongsari, dan Rembang. Terakhir, ia terjerat hukum pada tahun 2019 untuk kasus pencurian di wilayah Karangmoncol.

Menurut keterangan tersangka, ia melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan finansialnya. Handphone yang dicuri biasanya tidak dijual langsung tetapi digadaikan untuk mendapatkan uang sekitar Rp500 ribu. SW juga mengungkapkan bahwa ia memilih rumah sasaran secara acak, memantau lokasi selama siang atau sore hari, dan baru bertindak pada malam hari.

Kapolsek Karangmoncol menambahkan bahwa tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Penangkapan ini merupakan langkah penting dalam upaya menjaga keamanan masyarakat dan mencegah terulangnya kejadian serupa.

Sumber: Humas Polres Purbalingga, editor: eFHa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Chelsea vs Barrow di Putaran Ketiga Carabao Cup 2024/2025: Siapa yang Akan Melaju?

25 September 2024 - 05:52 WIB

Realme 13 Pro Series 5G Resmi Rilis, Cek Fitur Canggih dan Harga Terbarunya!

21 September 2024 - 18:22 WIB

Ketum PWDPI Nurullah Ingatkan Wartawan Tetap Netral Jelang Pilkada 2024

21 September 2024 - 15:36 WIB

Kemendagri Keluarkan Aturan Baru Jelang Pilkada, Nero: Jangan Ada Kecurangan, Harus Adil dan Objektif!

20 September 2024 - 16:35 WIB

Memori HP Android Penuh? Begini Cara Mengosongkannya Tanpa Menghapus Aplikasi

19 September 2024 - 14:49 WIB

News Berita