Menu

Mode Gelap
Kodim 0724/Boyolali Dukung Pencanangan Wamentan dalam Program Perluasan Areal Tanam Padi Babinsa Koramil 03/Masaran: Menjalin Kemitraan Erat dengan Petani untuk Ketahanan Pangan Nasional Polresta Surakarta Perketat Pengawasan Jelang Derby Jateng Persis Solo vs PSIS Semarang Polsek Bukateja Ungkap Kasus Diduga Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor di Purbalingga Kapolri Terima Penghargaan Extraordinary Dedication of Patriotism dari CNN Indonesia Kebersamaan TNI dan Warga Desa Bade dalam Pembongkaran Rumah Bapak Sumarjo

Sosial

Bupati Petahana Purbalingga Pantau Rehabilitasi 70 RTLH di Desa Binangun

badge-check


					Bupati Petahana Purbalingga Pantau Rehabilitasi 70 RTLH di Desa Binangun Perbesar

Kabar Ngetren/Purbalingga – Sebanyak 70 rumah tidak layak huni (RTLH) di Desa Binangun, Mrebet, menerima bantuan rehabilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Jateng. Bupati Petahana Purbalingga, Hj. Dyah Hayuning Pratiwi, SE., B.Econ., M.M., (Tiwi), langsung turun ke lapangan untuk memonitor pelaksanaan rehabilitasi di rumah salah satu penerima bantuan, Miarto, yang berlokasi di RT 7/2 Desa Binangun, Jum’at, (9/8), usai menghadiri kegiatan Gebrak Gotong Royong.

Bupati Petahana Tiwi menyampaikan apresiasi dan harapannya agar proses rehabilitasi ini bisa segera selesai dengan melibatkan partisipasi aktif dari warga sekitar. “Saya minta Pak Kades bersama masyarakat Desa Binangun bisa bergotong royong sehingga pembangunan rumah Pak Miarto bisa segera rampung dan memberikan kemanfaatan dalam membangun keluarga yang lebih sehat dan sejahtera,” ujar Bupati Petahana Tiwi.

Pada tahun ini, Kabupaten Purbalingga mendapatkan alokasi 140 unit bantuan sosial rehabilitasi RTLH dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Sebanyak 70 unit dialokasikan untuk Desa Binangun, Kecamatan Mrebet, dan 70 unit lainnya di Desa Bumisari, Kecamatan Bojongsari. Setiap unit rumah yang mendapatkan bantuan ini dialokasikan dana sebesar Rp 20 juta untuk pemugaran.

Suritno, Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan dan Permukiman (Dinrumkim) Purbalingga, menjelaskan bahwa penerima manfaat adalah mereka yang sudah terdaftar dalam database sistem informasi perumahan Pemprov Jateng. Selain itu, rumah-rumah yang masuk program ini harus memenuhi minimal dua kriteria kerusakan hunian yang ditetapkan oleh pemerintah, yaitu pada bagian atap, lantai, atau dinding.

“Untuk pengawasan pelaksanaan rehabilitasi di lapangan, kami akan menerjunkan staf teknis yang bertugas di masing-masing kecamatan dan akan mendampingi setiap desa hingga tahapan pelaporan akhir,” jelas Suritno.

Kegiatan Gebrak Gotongroyong di Desa Binangun diawali dengan gotongroyong pembangunan jalan lingkar yang menghubungkan dua dusun di desa tersebut. Bupati Petahana Tiwi, bersama Ketua Dewan Bambang Irawan, Sekda Herni Sulasti, serta jajaran kepala OPD dan Forkopimcam, turut turun langsung membersihkan rute yang nantinya akan dijadikan jalur lingkar.

Melalui berbagai upaya ini, Bupati Petaha Tiwi berharap agar bantuan sosial dan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Purbalingga dapat terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya mereka yang membutuhkan tempat tinggal yang layak.

Sumber: tha, editor: eFHa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Chelsea vs Barrow di Putaran Ketiga Carabao Cup 2024/2025: Siapa yang Akan Melaju?

25 September 2024 - 05:52 WIB

Realme 13 Pro Series 5G Resmi Rilis, Cek Fitur Canggih dan Harga Terbarunya!

21 September 2024 - 18:22 WIB

Ketum PWDPI Nurullah Ingatkan Wartawan Tetap Netral Jelang Pilkada 2024

21 September 2024 - 15:36 WIB

Kemendagri Keluarkan Aturan Baru Jelang Pilkada, Nero: Jangan Ada Kecurangan, Harus Adil dan Objektif!

20 September 2024 - 16:35 WIB

Memori HP Android Penuh? Begini Cara Mengosongkannya Tanpa Menghapus Aplikasi

19 September 2024 - 14:49 WIB

News Berita