Menu

Mode Gelap
Kodim 0724/Boyolali Dukung Pencanangan Wamentan dalam Program Perluasan Areal Tanam Padi Babinsa Koramil 03/Masaran: Menjalin Kemitraan Erat dengan Petani untuk Ketahanan Pangan Nasional Polresta Surakarta Perketat Pengawasan Jelang Derby Jateng Persis Solo vs PSIS Semarang Polsek Bukateja Ungkap Kasus Diduga Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor di Purbalingga Kapolri Terima Penghargaan Extraordinary Dedication of Patriotism dari CNN Indonesia Kebersamaan TNI dan Warga Desa Bade dalam Pembongkaran Rumah Bapak Sumarjo

Berita

Catat, 12 Sasaran Operasi Patuh Candi 2024 Polres Purbalingga

badge-check


					Catat, 12 Sasaran Operasi Patuh Candi 2024 Polres Purbalingga Perbesar

Kabar Ngetren/Purbalingga – Polres Purbalingga memulai pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2024 yang ditandai dengan Apel Gelar Pasukan di Halaman Mapolres Purbalingga pada Senin, (15/7). Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari, mulai dari 15 hingga 28 Juli 2024, dengan tujuan utama meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas yang berlaku.

Operasi Patuh Candi 2024 menargetkan 12 jenis pelanggaran lalu lintas utama yang sering terjadi di masyarakat. Berdasarkan postingan di akun Instagram resmi Satlantas Polres Purbalingga, pelanggaran tersebut meliputi:

1. Berkendara tanpa menggunakan helm SNI: Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia.
2. Penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan: Kendaraan dengan knalpot yang tidak memenuhi standar teknis.
3. Penggunaan handphone saat berkendara: Pengemudi yang menggunakan ponsel saat mengemudi.
4. Berkendara di bawah pengaruh alkohol: Pengemudi yang berada di bawah pengaruh alkohol.
5. Melawan arus: Pengendara yang melawan arus lalu lintas.
6. Berkendara di bawah umur: Pengendara yang belum cukup umur.
7. Berboncengan lebih dari satu orang: Sepeda motor yang membawa lebih dari satu penumpang.
8. Penggunaan lampu strobo dan sirine tidak sesuai ketentuan: Kendaraan yang menggunakan lampu strobo dan sirine tanpa izin.
9. Melebihi batas kecepatan: Pengemudi yang melebihi batas kecepatan yang ditetapkan.
10. Tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau TNKB tidak sesuai ketentuan.
11. Berkendara tanpa safety belt: Pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
12. Kendaraan over dimensi dan over load: Kendaraan yang membawa muatan melebihi kapasitas.

Kapolres Purbalingga berharap dengan adanya Operasi Patuh Candi 2024, kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas dapat meningkat. Hal ini diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban kecelakaan.

Operasi ini tidak hanya bertujuan untuk penegakan hukum tetapi juga untuk edukasi kepada masyarakat agar lebih disiplin dalam berlalu lintas. Humas Polres Purbalingga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Sumber: Humas Polres Purbalingga, editor: eFHa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Chelsea vs Barrow di Putaran Ketiga Carabao Cup 2024/2025: Siapa yang Akan Melaju?

25 September 2024 - 05:52 WIB

Realme 13 Pro Series 5G Resmi Rilis, Cek Fitur Canggih dan Harga Terbarunya!

21 September 2024 - 18:22 WIB

Ketum PWDPI Nurullah Ingatkan Wartawan Tetap Netral Jelang Pilkada 2024

21 September 2024 - 15:36 WIB

Kemendagri Keluarkan Aturan Baru Jelang Pilkada, Nero: Jangan Ada Kecurangan, Harus Adil dan Objektif!

20 September 2024 - 16:35 WIB

Memori HP Android Penuh? Begini Cara Mengosongkannya Tanpa Menghapus Aplikasi

19 September 2024 - 14:49 WIB

News Berita