Menu

Mode Gelap
Kodim 0724/Boyolali Dukung Pencanangan Wamentan dalam Program Perluasan Areal Tanam Padi Babinsa Koramil 03/Masaran: Menjalin Kemitraan Erat dengan Petani untuk Ketahanan Pangan Nasional Polresta Surakarta Perketat Pengawasan Jelang Derby Jateng Persis Solo vs PSIS Semarang Polsek Bukateja Ungkap Kasus Diduga Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor di Purbalingga Kapolri Terima Penghargaan Extraordinary Dedication of Patriotism dari CNN Indonesia Kebersamaan TNI dan Warga Desa Bade dalam Pembongkaran Rumah Bapak Sumarjo

News

Gelar Penertiban Knalpot Brong di Sekolah, Polsek Bobotsari Temukan 16 Pelanggar

badge-check


Purbalingga –  Upaya pencegahan penggunaan knalpot brong pada sepeda motor terus dilakukan Polsek Bobotsari. Kali ini polisi menggandeng SMK Ma’arif Bobotsari melakukan sosialisasi dan penertiban di lingkungan sekolah, Senin (8/1/2024) pagi.
Kegiatan dimulai dengan sosialisasi yang disampaikan Kapolsek Bobotsari AKP Sarno Ujianto kepada ratusan siswa di halaman upacara. Selanjutnya dilakukan pengecekan sepeda motor siswa di area parkir sekolah.
Kapolsek Bobotsari AKP Sarno Ujianto mengatakan pihaknya menggandeng pihak sekolah melakukan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong kepada siswa. Kegiatan dilanjutkan dengan pengecekan sepeda motor siswa di tempat parkir.
“Hasil pengecekan ditemukan 16 sepeda motor siswa yang menggunakan knalpot brong,” ungkapnya.
Disampaikan bahwa kepada para pelanggar lalu lintas tersebut dilakukan langkah pembinaan. Sepeda motor kemudian diamankan ke Polsek Bobotsari. Sedangkan pelanggarnya dilakukan langkah pembinaan.
“Kami amankan sepeda motor ke Polsek Bobotsari. Siswa yang melanggar dilakukan langkah pembinaan. Knalpot sepeda motor agar diganti dengan knalpot standar sesuai spesifikasi kendaraan kemudian membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya,” ucapnya.
Kapolsek berharap dengan upaya penertiban yang dilakukan dapat meminimalisir pelanggaran lalu lintas pengguna knalpot brong. Karena penggunaan knalpot brong melanggar aturan lalu lintas khususnya pasal 285 ayat (1) UU Nomor 22 tahun 2009.
“Kami akan terus melakukan penertiban di sekolah lainnya dengan harapan tidak ada lagi siswa yang melanggar aturan lalu lintas khususnya terkait knalpot brong,” pungkasnya.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMK Ma’arif Bobotsari Uriptono, ST. mengatakan pihaknya mendukung upaya sosialisasi dan penertiban penggunaan knalpot brong yang dilakukan Polsek Bobotsari di sekolah-sekolah. Hal tersebut akan mendukung ketertiban siswa dalam berlalu lintas.
“Kami akan sosialisasikan kembali larangan penggunaan knalpot brong kepada para siswa. Selain itu akan membuat aturan sekolah dan pengawasan ketertiban siswa dalam berlalu lintas,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Chelsea vs Barrow di Putaran Ketiga Carabao Cup 2024/2025: Siapa yang Akan Melaju?

25 September 2024 - 05:52 WIB

Realme 13 Pro Series 5G Resmi Rilis, Cek Fitur Canggih dan Harga Terbarunya!

21 September 2024 - 18:22 WIB

Ketum PWDPI Nurullah Ingatkan Wartawan Tetap Netral Jelang Pilkada 2024

21 September 2024 - 15:36 WIB

Kemendagri Keluarkan Aturan Baru Jelang Pilkada, Nero: Jangan Ada Kecurangan, Harus Adil dan Objektif!

20 September 2024 - 16:35 WIB

Memori HP Android Penuh? Begini Cara Mengosongkannya Tanpa Menghapus Aplikasi

19 September 2024 - 14:49 WIB

News Berita