Menu

Mode Gelap
Kodim 0724/Boyolali Dukung Pencanangan Wamentan dalam Program Perluasan Areal Tanam Padi Babinsa Koramil 03/Masaran: Menjalin Kemitraan Erat dengan Petani untuk Ketahanan Pangan Nasional Polresta Surakarta Perketat Pengawasan Jelang Derby Jateng Persis Solo vs PSIS Semarang Polsek Bukateja Ungkap Kasus Diduga Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor di Purbalingga Kapolri Terima Penghargaan Extraordinary Dedication of Patriotism dari CNN Indonesia Kebersamaan TNI dan Warga Desa Bade dalam Pembongkaran Rumah Bapak Sumarjo

News

Hasil Penertiban, Polres Purbalingga Jaring 596 Sepeda Motor Berknalpot Brong

badge-check


Purbalingga – Polres Purbalingga mengamankan 596 knalpot brong dalam kegiatan penertiban yang dilakukan tanggal 3 – 10 Januari 2024. Dari jumlah tersebut terdiri dari 363 knalpot brong hasil penertiban oleh Satlantas Polres Purbalingga dan 233 knalpot brong terjaring penertiban di polsek jajaran.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Purbalingga AKBP Hendra Irawan saat memimpin Konferensi Pers Hasil Penindakan Knalpot Brong di halaman kantor Satlantas Polres Purbalingga, Kamis (11/1/2024).
Konferensi pers dipimpin Kapolres Purbalingga didampingi Dandim 0702 Letkol Inf Dipo Sabungan Lumban Gaol, Kepala Kesbangpol Pandi, S.Sos mewakili Bupati Purbalingga, Danlanud JB Soedirman Mayor Sekti Ambarwati dan unsur Forkopimda lainnya. 
Hadir juga pejabat utama Polres Purbalingga, perwakilan stakeholder terkait dan anggota komunitas otomotif.
Kapolres Purbalingga AKBP Hendra Irawan mengatakan seperti diketahui bersama akhir-akhir ini knalpot brong menjadi tranding topik. 
Karena bermulai dari hal ini, menimbulkan hal negatif yang mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat.
“Oleh karena itu, kami jajaran kepolisian mendapatkan perintah untuk melaksanakan penertiban terhadap knalpot brong yang dilakukan serentak di wilayah Jawa Tengah,” ucapnya.
Disampaikan bahwa penertiban dilakukan bersama dengan TNI dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta stakeholder lainnya. 
Penertiban dilakukan melalui cara preventif dengan sosialisasi secara langsung maupun melalui media sosial dan penertiban kepada pelanggar.
“Kami berharap seluruh stakeholder terkait dapat berperan serta dalam sosialisasi kepada masyarakat termasuk kepada pelajar untuk mewujudkan Purbalingga Zero Knalpot Brong,” ucapnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa dalam pengecekan yang sudah dilakukan untuk produsen atau pembuat sebagian besar sudah sesuai dengan standar yang ditentukan pemerintah melalui peraturan menteri. Karena ada aturan terkait batas kebisingan yang telah telah ditentukan.
“Namun demikian banyak konsumen yang merubah kondisi knalpot sehingga menjadi brong. Hal itu yang didapati dalam penertiban oleh kepolisian,” ucapnya.
Dalam acara dilakukan pembacaan dan penandatangan Deklarasi Purbalingga Zero Knalpot Brong. Penandatangan dilakukan oleh Forkopimda Purbalingga dan komunitas otomotif. 
Dilakukan penyematan rompi kepada perwakilan komunitas motor Purbalingga sebagai pelopor tertib berlalu lintas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Chelsea vs Barrow di Putaran Ketiga Carabao Cup 2024/2025: Siapa yang Akan Melaju?

25 September 2024 - 05:52 WIB

Realme 13 Pro Series 5G Resmi Rilis, Cek Fitur Canggih dan Harga Terbarunya!

21 September 2024 - 18:22 WIB

Ketum PWDPI Nurullah Ingatkan Wartawan Tetap Netral Jelang Pilkada 2024

21 September 2024 - 15:36 WIB

Kemendagri Keluarkan Aturan Baru Jelang Pilkada, Nero: Jangan Ada Kecurangan, Harus Adil dan Objektif!

20 September 2024 - 16:35 WIB

Memori HP Android Penuh? Begini Cara Mengosongkannya Tanpa Menghapus Aplikasi

19 September 2024 - 14:49 WIB

News Berita