Jakarta – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali menjadi sorotan publik. Ketua Umum Laskar Lampung, Nero, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap aturan yang dikeluarkan Kemendagri terkait penunjukan Pejabat Sementara (Pjs) Bupati di beberapa kabupaten. Nero menegaskan bahwa Kemendagri harus berlaku adil, objektif, dan tidak memihak dalam mengatur pelaksanaan Pilkada, khususnya terkait calon kepala daerah yang maju di wilayahnya.
Kemendagri baru-baru ini mengeluarkan aturan yang mengharuskan penunjukan Pjs. Bupati di daerah-daerah di mana calon petahana (incumbent) kembali mencalonkan diri dalam Pilkada. Aturan ini, menurut Nero, tidak sepenuhnya diterapkan secara merata di semua daerah yang seharusnya menjadi fokus penegakan aturan.
Ketua Umum Laskar Lampung, Nero, menjadi salah satu pihak yang mengkritik kebijakan ini. Menurutnya, Kemendagri perlu memperhatikan daerah-daerah yang mencalonkan anggota keluarga petahana, seperti istri atau saudara kandung, yang masih terlibat dalam jabatan pemerintah. Nero menyoroti contoh di Kabupaten Waykanan dan Pesawaran, Lampung, di mana istri dan saudara bupati juga maju dalam Pilkada.
Kemendagri mulai mengeluarkan aturan terkait penunjukan Pjs. Bupati menjelang Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada akhir tahun 2024. Kebijakan ini mendapat perhatian khusus karena dapat berdampak langsung pada netralitas pemilihan di beberapa daerah.
Nero menyebut beberapa wilayah di Provinsi Lampung sebagai contoh, seperti Kota Bandar Lampung, Lampung Tengah, Lampung Timur, Waykanan, dan Pesawaran. Di beberapa daerah tersebut, calon kepala daerah yang maju adalah anggota keluarga dari pejabat petahana, yang menurut Nero, masih menggunakan fasilitas pemerintah dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk kepentingan kampanye.
Menurut Nero, penunjukan Pjs. Bupati oleh Kemendagri hanya dilakukan di daerah-daerah tertentu, sementara daerah lain yang menghadapi potensi konflik kepentingan tidak mendapatkan perhatian yang sama. Nero mencontohkan Kabupaten Pesawaran, di mana istri bupati maju sebagai calon kepala daerah, dan Kabupaten Waykanan, di mana adik bupati mencalonkan diri sebagai wakil bupati. Nero menilai, ini bisa menciptakan ketidakadilan dan konflik kepentingan yang serius jika tidak ditangani dengan tegas.
Nero menyarankan agar Kemendagri tidak hanya fokus pada penunjukan Pjs. Bupati di daerah di mana petahana maju kembali, tetapi juga di daerah-daerah di mana anggota keluarga petahana terlibat dalam pencalonan. Menurutnya, dengan begitu, potensi konflik kepentingan dapat diminimalisir, dan Pilkada dapat berlangsung lebih adil dan objektif.
“Kemendagri harus lebih tegas dan adil dalam mengambil keputusan, tidak hanya menyoroti daerah tertentu, tetapi juga memperhatikan wilayah lain yang memiliki potensi konflik kepentingan serupa,” tegas Nero.
Nero berharap agar Pilkada 2024 bisa berjalan dengan lancar tanpa ada kecurangan atau ketidakadilan, terutama terkait penggunaan fasilitas pemerintah oleh calon kepala daerah. Menutup pernyataannya, Nero menekankan pentingnya netralitas dan transparansi dalam proses Pilkada demi menjaga kepercayaan publik terhadap demokrasi di Indonesia.