Kabar Ngetren/Purbalingga – Pada Senin, (5/8), Pemerintah Daerah Purbalingga bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah mencapai kesepakatan mengenai Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2024. Kesepakatan ini diikuti dengan penyerahan Raperda Perubahan APBD 2024 secara simbolis oleh Wakil Bupati Purbalingga, H Sudono kepada Wakil Ketua DPRD, H Aman Waliyudin.
Dalam Rapat Paripurna DPRD yang diselenggarakan di Ruang Rapat DPRD, Wakil Bupati melalui Sekretaris Daerah Herni Sulasti menyampaikan harapan agar rencana perubahan APBD 2024 dapat diterima dan selanjutnya dibahas bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD, baik di tingkat komisi maupun Badan Anggaran.
Herni Sulasti menjelaskan bahwa sejumlah alasan mendesak mengharuskan dilakukannya pergeseran anggaran. Pergeseran anggaran yang telah dilaksanakan mendahului perubahan mencakup penyesuaian kegiatan yang bersumber dari anggaran Bangub, DAK, BOS, dan DBH-CHT sesuai hasil desk dengan kementerian terkait, luncuran kegiatan pembangunan Jembatan Wirasana-Kalikajar yang bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Tahun 2023, serta penyesuaian belanja gaji dan tunjangan ASN.
“Penyusunan perubahan APBD tahun anggaran 2024 ini juga diperlukan mengingat adanya beberapa perubahan asumsi, antara lain perubahan proyeksi pendapatan, adanya sisa anggaran lebih tahun 2023 yang harus dimanfaatkan, serta perubahan target kinerja yang mengharuskan adanya penambahan, pengurangan, atau penggeseran program dan kegiatan,” ujar Herni Sulasti.
Diketahui, terjadi perubahan asumsi dengan pendapatan daerah yang direncanakan naik sebesar 1,24% dari target yang telah ditetapkan menjadi Rp 2.112.980.979.000. Belanja daerah juga direncanakan naik sebesar 3,66% menjadi Rp 2.223.593.564.000.
“Rencana belanja pada Perubahan APBD 2024 akan diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat, peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif, peningkatan kualitas manusia, pemeliharaan dan peningkatan infrastruktur berkelanjutan, peningkatan pelayanan publik, dan penguatan desa,” tambahnya.
Terkait kebijakan Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp 112.675.085.000, diarahkan untuk pemanfaatan SiLPA tahun anggaran 2023 dan pencairan dana cadangan Pilkada. Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp 2.062.500.000 diarahkan untuk penambahan penyertaan modal pemerintah daerah.
Juru Bicara Ketua Badan Anggaran DPRD, Ahmad Sabani, memberikan beberapa rekomendasi kepada Pemda, termasuk memaksimalkan sinergitas antar OPD untuk terserapnya anggaran secara efektif, efisien, dan tepat sasaran dalam program dan kebijakan, serta memberikan pendampingan hukum kepada desa terkait pelaksanaan APBDes.
“Pemda agar dapat melakukan inventarisasi jalan kabupaten yang rusak untuk menjadi perhatian khusus dan dapat dianggarkan perbaikan atau peningkatan jalan melalui APBD,” lanjut Ahmad Sabani.
Selanjutnya, Raperda Perubahan APBD 2024 akan mendapatkan pandangan umum Fraksi-Fraksi untuk ditanggapi oleh Bupati, dan pembahasan akan dilanjutkan di tingkat Komisi dengan OPD terkait serta Rapat Kerja Badan Anggaran DPRD.
Sumber: Gn, editor: eFHa.