Menu

Mode Gelap
Kodim 0724/Boyolali Dukung Pencanangan Wamentan dalam Program Perluasan Areal Tanam Padi Babinsa Koramil 03/Masaran: Menjalin Kemitraan Erat dengan Petani untuk Ketahanan Pangan Nasional Polresta Surakarta Perketat Pengawasan Jelang Derby Jateng Persis Solo vs PSIS Semarang Polsek Bukateja Ungkap Kasus Diduga Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor di Purbalingga Kapolri Terima Penghargaan Extraordinary Dedication of Patriotism dari CNN Indonesia Kebersamaan TNI dan Warga Desa Bade dalam Pembongkaran Rumah Bapak Sumarjo

News

Konflik Kenaikan Retribusi di Pasar Wangon Banyumas: Aspirasi Pedagang dan Respons Pemerintah

badge-check


					Konflik Kenaikan Retribusi di Pasar Wangon Banyumas: Aspirasi Pedagang dan Respons Pemerintah Perbesar

Kabar Ngetren/Banyumas – Sejumlah pedagang di Pasar Wangon, Banyumas, menyatakan kekecewaan mereka terhadap implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2024 yang mengenai kenaikan retribusi pasar. Hal ini menjadi sorotan utama setelah Abdul Kohar, Ketua Paguyuban Pasar Wangon, menyampaikan penolakan mereka atas kebijakan tersebut.

Protes dan Tuntutan. 

Abdul Kohar menjelaskan bahwa penolakan pedagang didasari oleh kondisi pasar yang sepi dan persaingan dari pasar modern serta perdagangan online yang semakin menguat. Melalui siaran pers dari Polsek Wangon, Pada Jum’at, (28/6). Kohar menegaskan pentingnya untuk mempertimbangkan ulang Perda tersebut guna menghindari dampak negatif terhadap keberlangsungan usaha pedagang tradisional.

Langkah Konkrit. 

Kohar bersama Paguyuban Pasar Banyumas telah mengirim surat keberatan kepada Pj Bupati dan dinas terkait, namun hingga saat ini belum mendapatkan respons yang memuaskan. Mereka berencana untuk menghadap langsung kepada Pj Bupati pada Senin, (1/7), untuk menyampaikan aspirasi secara langsung.

Respons Pemerintah dan Kepolisian. 

Kepala Pasar Wangon, Karno, menyatakan bahwa sosialisasi Perda telah dilakukan sejak bulan April 2024, namun penerapannya baru akan dimulai pada Senin, (1/7). Karno menegaskan bahwa pengelolaan pasar harus mematuhi regulasi yang berlaku demi menghindari konsekuensi hukum di masa mendatang.

Kapolsek Wangon, AKP Wawan, mengapresiasi cara penyampaian aspirasi yang tertib dan menjamin keamanan di pasar. Dia juga menyarankan agar koordinasi antara pihak pasar dan pihak keamanan diperkuat untuk menjaga ketertiban selama proses sosialisasi dan implementasi Perda.

Target Pendapatan dan Variasi Retribusi. 

Sementara itu, pemerintah Kabupaten Banyumas menargetkan pendapatan dari sektor retribusi pasar mencapai Rp 7,5 miliar untuk tahun 2024, naik dari tahun sebelumnya.

Gesang Tri Joko dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banyumas menjelaskan bahwa tarif retribusi berbeda-beda tergantung kelas pasar, dengan tujuan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dan memenuhi kebutuhan masyarakat.

Konflik terkait kenaikan retribusi di Pasar Wangon mencerminkan dinamika antara kebijakan pemerintah dan aspirasi masyarakat pedagang.

Pentingnya dialog terbuka dan komunikasi yang baik antara kedua belah pihak diharapkan dapat menemukan solusi yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat dalam ekosistem pasar tradisional ini.

Sumber: Cokie Sutrisno, editor: eFHa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Memori HP Android Penuh? Begini Cara Mengosongkannya Tanpa Menghapus Aplikasi

19 September 2024 - 14:49 WIB

Pengamanan Ketat Kunjungan Paus Fransiskus di Jakarta: Relawan GBRP dan Polda Metro Jaya Sterilisasi Jalan

6 September 2024 - 09:29 WIB

Kunjungan TK Darma Wanita Nguneng ke Agrowisata SJA Farm: Edukasi Sejak Dini Tentang Pertanian

31 Agustus 2024 - 22:18 WIB

Pemuda Dusun Gondang Desa Nguneng, Eko Pambudi, S.Pd.I, Sukses Bertani Sayuran

29 Agustus 2024 - 19:01 WIB

Putera Terbaik Lampung Duduki Posisi Kepala Kantor KSOP Kelas I Palembang

20 Agustus 2024 - 07:43 WIB

News Berita