Kabar Ngetren – Ramainya warganet mempertanyakan kehalalan Mixue, akhirnya Mixue Indonesia mengantongi label halal setelah Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) melaksanakan sidang produk halal pada Rabu, 15 Februari 2023.
Sejak 2021 diajukan Mixue Indonesia, membutuhkan waktu cukup Panjang hingga dikeluarkan Fatwa Halal MUI. Mixue sendiri menegaskan produknya tidak memakai alkohol, rum, atau mengandung babi.
Keraguan akan kehalalan Mixue oleh banyak orang menjadi jelas kehalalannya setelah MUI menelaah dan mengkaji laporan audit kehalalan yang disampaikan pimpinan Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPH LPPOM MUI).
Dalam postingan Instagram resmi Mixue Indonesia menampilkan Sertifikat halal Mixue bernomor ID00410001326911122 atas nama PT Zhiseng Pacific Trading (Mixue) yang berlaku sampai dengan 16 Februari 2027.
“ Mixue berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat Indonesia salah satunya dengan memproduksi produk halal dan menjalankan Sistem Jaminan Produk Halal sesuai ketentuan BPJPH dan LPPOM MUI,” tulis Mixue.