Jakarta – Dinas Kesehatan Madina akan melakukan pemeriksaan terhadap oknum mantri dan bidan di Desa Tabuyung, Kabupaten Mandailing Natal, yang diduga melakukan praktik pengobatan ilegal. Keputusan ini diambil setelah menerima laporan dari warga setempat tentang kegiatan tersebut pada Senin, 10 Juni 2024.
Oknum mantri yang diketahui bernama IS dan istrinya yang seorang bidan bernama YN diduga telah menjalankan praktik pengobatan tanpa izin dan legalitas yang lengkap selama beberapa tahun di wilayah tersebut.
Berdasarkan keterangan dari beberapa warga, praktik tersebut dilakukan tanpa izin resmi dan legalitas yang sah. Tempat praktik yang disebut-sebut atas nama IS Mantri dan YN Bidan telah melayani pasien selama bertahun-tahun tanpa izin yang sesuai.
Praktik ilegal ini berlokasi di Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal. Laporan tentang praktik ilegal ini muncul pada Senin, 10 Juni 2024.
Oknum mantri IS dan bidan YN diduga terlibat dalam praktik pengobatan ilegal ini. Selain itu, wartawan yang mencoba mengonfirmasi hal ini juga terlibat dalam insiden ini.
Wartawan yang melakukan konfirmasi terhadap oknum mantri dan bidan tersebut dihadapi dengan sikap tidak kooperatif. Mereka tidak memberikan jawaban yang jelas terkait legalitas praktik mereka.
Dalam responsnya, Kepala Dinas Perizinan Mandailing Natal menyatakan bahwa izin untuk praktik apotek atas nama yang bersangkutan tidak terdaftar dalam data Perizinan OSS.
Dinas Kesehatan Mandailing Natal juga akan melakukan pemeriksaan terkait kegiatan tersebut. Kepala Dinas Kesehatan Mandailing Natal menegaskan bahwa setiap pengajuan perizinan harus melalui proses hukum yang berlaku.
Kasus ini akan dibawa ke dinas dan instansi terkait untuk tindakan lebih lanjut sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku. Jika terbukti melanggar hukum, pihak penegak hukum setempat akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Penulis: Magrifatulloh