Menu

Mode Gelap
Kodim 0724/Boyolali Dukung Pencanangan Wamentan dalam Program Perluasan Areal Tanam Padi Babinsa Koramil 03/Masaran: Menjalin Kemitraan Erat dengan Petani untuk Ketahanan Pangan Nasional Polresta Surakarta Perketat Pengawasan Jelang Derby Jateng Persis Solo vs PSIS Semarang Polsek Bukateja Ungkap Kasus Diduga Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor di Purbalingga Kapolri Terima Penghargaan Extraordinary Dedication of Patriotism dari CNN Indonesia Kebersamaan TNI dan Warga Desa Bade dalam Pembongkaran Rumah Bapak Sumarjo

News

Oknum Mantri & Bidan di Desa Tabuyung Diperiksa Dinas Kesehatan Madina

badge-check


					Oknum Mantri & Bidan di Desa Tabuyung Diperiksa Dinas Kesehatan Madina Perbesar

Jakarta – Dinas Kesehatan Madina akan melakukan pemeriksaan terhadap oknum mantri dan bidan di Desa Tabuyung, Kabupaten Mandailing Natal, yang diduga melakukan praktik pengobatan ilegal. Keputusan ini diambil setelah menerima laporan dari warga setempat tentang kegiatan tersebut pada Senin, 10 Juni 2024.

Oknum mantri yang diketahui bernama IS dan istrinya yang seorang bidan bernama YN diduga telah menjalankan praktik pengobatan tanpa izin dan legalitas yang lengkap selama beberapa tahun di wilayah tersebut.

Berdasarkan keterangan dari beberapa warga, praktik tersebut dilakukan tanpa izin resmi dan legalitas yang sah. Tempat praktik yang disebut-sebut atas nama IS Mantri dan YN Bidan telah melayani pasien selama bertahun-tahun tanpa izin yang sesuai.

Praktik ilegal ini berlokasi di Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal. Laporan tentang praktik ilegal ini muncul pada Senin, 10 Juni 2024.

Oknum mantri IS dan bidan YN diduga terlibat dalam praktik pengobatan ilegal ini. Selain itu, wartawan yang mencoba mengonfirmasi hal ini juga terlibat dalam insiden ini.

Wartawan yang melakukan konfirmasi terhadap oknum mantri dan bidan tersebut dihadapi dengan sikap tidak kooperatif. Mereka tidak memberikan jawaban yang jelas terkait legalitas praktik mereka.

Dalam responsnya, Kepala Dinas Perizinan Mandailing Natal menyatakan bahwa izin untuk praktik apotek atas nama yang bersangkutan tidak terdaftar dalam data Perizinan OSS.

Dinas Kesehatan Mandailing Natal juga akan melakukan pemeriksaan terkait kegiatan tersebut. Kepala Dinas Kesehatan Mandailing Natal menegaskan bahwa setiap pengajuan perizinan harus melalui proses hukum yang berlaku.

Kasus ini akan dibawa ke dinas dan instansi terkait untuk tindakan lebih lanjut sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku. Jika terbukti melanggar hukum, pihak penegak hukum setempat akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Penulis: Magrifatulloh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Memori HP Android Penuh? Begini Cara Mengosongkannya Tanpa Menghapus Aplikasi

19 September 2024 - 14:49 WIB

Pengamanan Ketat Kunjungan Paus Fransiskus di Jakarta: Relawan GBRP dan Polda Metro Jaya Sterilisasi Jalan

6 September 2024 - 09:29 WIB

Kunjungan TK Darma Wanita Nguneng ke Agrowisata SJA Farm: Edukasi Sejak Dini Tentang Pertanian

31 Agustus 2024 - 22:18 WIB

Pemuda Dusun Gondang Desa Nguneng, Eko Pambudi, S.Pd.I, Sukses Bertani Sayuran

29 Agustus 2024 - 19:01 WIB

Putera Terbaik Lampung Duduki Posisi Kepala Kantor KSOP Kelas I Palembang

20 Agustus 2024 - 07:43 WIB

News Berita