Jakarta – Aksi massa yang digelar oleh Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) di kawasan Patung Kuda, Jakarta, menjadi sorotan publik setelah terjadinya penghalangan oleh aparat kepolisian. PA 212 menyuarakan harapan agar aparat penegak hukum memiliki hati nurani dalam menjalankan tugas mereka.
Aksi unjuk rasa yang digelar PA 212 di kawasan Patung Kuda, Jakarta, pada hari Rabu (5/6) berlangsung dengan beberapa insiden yang menjadi perhatian. Massa yang berkumpul untuk menyuarakan aspirasi mereka dihalangi oleh aparat kepolisian yang berjaga di sekitar lokasi. Aparat kepolisian tampak melakukan pengamanan ketat, menghalangi massa untuk mendekati area tertentu di sekitar Patung Kuda.
Insiden ini melibatkan beberapa pihak, yakni massa PA 212 sebagai penggelar aksi dan aparat kepolisian sebagai pihak yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban. PA 212, yang merupakan kelompok yang terdiri dari alumni aksi Bela Islam pada tahun 2016, dikenal sering mengadakan aksi untuk menyuarakan berbagai isu sosial dan politik. Sementara itu, aparat kepolisian yang bertugas di lokasi berusaha menjaga situasi agar tetap kondusif dan mencegah terjadinya kerusuhan.
Penghalangan oleh aparat kepolisian terhadap massa PA 212 terjadi pada Rabu, 5 Juni 2024. Aksi ini berlangsung sejak pagi hari dan dihadiri oleh ratusan orang yang datang dari berbagai daerah untuk menyampaikan aspirasi mereka.
Aksi unjuk rasa dan insiden penghalangan terjadi di sekitar kawasan Patung Kuda, Jakarta. Patung Kuda Arjuna Wijaya, yang terletak di Jalan Medan Merdeka Barat, sering menjadi lokasi titik kumpul bagi berbagai aksi unjuk rasa di Jakarta karena lokasinya yang strategis dan dekat dengan pusat pemerintahan.
Penghalangan oleh aparat kepolisian ini didasari oleh beberapa pertimbangan keamanan. Menurut juru bicara kepolisian, tindakan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah terjadinya potensi kerusuhan.
Namun, di sisi lain, PA 212 menilai tindakan aparat tersebut sebagai upaya untuk membungkam aspirasi mereka. Ketua PA 212, Slamet Maarif, menyatakan bahwa aksi mereka adalah bentuk penyampaian pendapat yang dilindungi oleh undang-undang, dan berharap agar aparat kepolisian dapat bertindak lebih manusiawi.
Menurut saksi mata, sejak pagi hari massa PA 212 sudah mulai berkumpul di sekitar Patung Kuda. Mereka membawa spanduk dan berorasi menyuarakan berbagai tuntutan.
Namun, ketika massa mencoba bergerak mendekati beberapa titik, mereka dihalangi oleh barikade aparat kepolisian. Beberapa kali terjadi adu argumen antara massa dan aparat, namun situasi tetap terkendali dan tidak terjadi bentrokan fisik yang berarti.
PA 212 menyatakan kekecewaannya terhadap tindakan aparat kepolisian tersebut. “Kami berharap aparat penegak hukum bisa menjalankan tugasnya dengan hati nurani.
Kami hanya ingin menyampaikan aspirasi kami dengan damai,” kata Slamet Maarif dalam pernyataannya. Ia juga menambahkan bahwa PA 212 akan terus memperjuangkan hak mereka untuk menyuarakan pendapat dan meminta agar aparat lebih memahami aspirasi rakyat.
PA 212 menyatakan akan terus menggelar aksi-aksi serupa di masa mendatang dan meminta dialog dengan pihak kepolisian untuk mencari solusi terbaik agar aspirasi mereka bisa disampaikan tanpa penghalangan. Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan akan terus melakukan evaluasi terhadap prosedur pengamanan aksi unjuk rasa agar bisa lebih efektif dan humanis.
Kejadian ini menunjukkan pentingnya dialog dan pemahaman antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam menyuarakan aspirasi secara damai dan tertib. Semoga kedua belah pihak dapat menemukan titik temu untuk menjaga keamanan dan ketertiban tanpa mengorbankan hak masyarakat untuk bersuara.