Menu

Mode Gelap
Kodim 0724/Boyolali Dukung Pencanangan Wamentan dalam Program Perluasan Areal Tanam Padi Babinsa Koramil 03/Masaran: Menjalin Kemitraan Erat dengan Petani untuk Ketahanan Pangan Nasional Polresta Surakarta Perketat Pengawasan Jelang Derby Jateng Persis Solo vs PSIS Semarang Polsek Bukateja Ungkap Kasus Diduga Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor di Purbalingga Kapolri Terima Penghargaan Extraordinary Dedication of Patriotism dari CNN Indonesia Kebersamaan TNI dan Warga Desa Bade dalam Pembongkaran Rumah Bapak Sumarjo

News

Penertiban Penggunaan Strobo dan Pelat Nomor Palsu di Jakarta

badge-check


					Image source: Instagram/@tmcpoldametro
Perbesar

Image source: Instagram/@tmcpoldametro

JAKARTA, Jateng KN – Penertiban terhadap penggunaan strobo dan pelat nomor palsu kembali digelar oleh petugas gabungan dari Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Pomdam Jaya. Kegiatan ini berlangsung di Gate Tol Kuningan 2 pada Kamis sore, 25 Juli 2024.

Petugas gabungan melakukan operasi untuk menertibkan penggunaan strobo yang disalahgunakan serta pelat nomor yang tidak sesuai dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan dan keselamatan berkendara di jalan raya.

Ditlantas Polda Metro Jaya dan Pomdam Jaya bekerja sama dalam operasi ini. Mereka menargetkan kendaraan yang menggunakan strobo tidak sesuai peruntukannya serta kendaraan dengan pelat nomor palsu.

Penertiban dilakukan di Gate Tol Kuningan 2 pada Kamis sore, 25 Juli 2024. Lokasi ini dipilih karena sering menjadi jalur lalu lintas padat di Jakarta.

Penggunaan strobo dan pelat nomor palsu tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.

Strobo yang tidak sesuai peruntukannya bisa mengganggu konsentrasi pengendara lain, sedangkan pelat nomor palsu dapat digunakan untuk tindak kriminal.

Dalam operasi ini, petugas mencopot langsung strobo yang digunakan tidak sesuai peruntukannya di tempat. Beberapa kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat juga turut diamankan.

Pengemudi yang menggunakan strobo dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 287 Ayat 4. Sanksi ini berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Sementara itu, pengguna pelat nomor palsu dikenakan sanksi pidana dan kendaraannya diamankan oleh petugas.

Penertiban ini berhasil menjaring sejumlah pengguna strobo yang tidak sesuai peruntukannya dan beberapa pengguna pelat nomor palsu.

Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran para pengendara untuk mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Dengan operasi penertiban seperti ini, diharapkan keamanan dan ketertiban di jalan raya dapat terjaga, serta mengurangi potensi kecelakaan dan tindak kriminal di wilayah Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Chelsea vs Barrow di Putaran Ketiga Carabao Cup 2024/2025: Siapa yang Akan Melaju?

25 September 2024 - 05:52 WIB

Realme 13 Pro Series 5G Resmi Rilis, Cek Fitur Canggih dan Harga Terbarunya!

21 September 2024 - 18:22 WIB

Ketum PWDPI Nurullah Ingatkan Wartawan Tetap Netral Jelang Pilkada 2024

21 September 2024 - 15:36 WIB

Kemendagri Keluarkan Aturan Baru Jelang Pilkada, Nero: Jangan Ada Kecurangan, Harus Adil dan Objektif!

20 September 2024 - 16:35 WIB

Memori HP Android Penuh? Begini Cara Mengosongkannya Tanpa Menghapus Aplikasi

19 September 2024 - 14:49 WIB

News Berita