Kabar Ngetren/Banyumas – Pada hari Selasa, (25/6), Aula Rekonfu Polresta Banyumas menjadi saksi konferensi pers yang dilakukan oleh Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi, yang menyoroti pengungkapan kasus Judi Online. Acara tersebut turut dihadiri oleh Ahli Hukum Pidana Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.Hum.
Dalam konferensi pers ini, Kapolda Jateng menegaskan bahwa pemberantasan Judi Online merupakan prioritas utama bagi penegak hukum. “Hari ini Polda Jateng bersama Polresta Banyumas telah melakukan konferensi pers pengungkapan kasus Judi Online,” ujarnya.
Menyambung dari pengungkapan kasus pada Rabu, (19/6), Kapolda mengungkapkan bahwa operasi ini melibatkan 11 tersangka yang telah berhasil diamankan, sementara 1 tersangka lainnya masih dalam pengejaran. Lokasi kejadian perkara tersebar di 3 tempat di Banyumas, yakni di Jl. Gelora Indah, Jl. Kamandaka, dan Jl. Kolonel Sugiono.
“Kami akan mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui apakah kasus ini melibatkan kejahatan lintas pulau atau lintas negara,” tambahnya.
Kapolda juga menjelaskan bahwa modus operandi para tersangka melibatkan ratusan perangkat komputer dan PC yang digunakan dengan kedok bermain game. Mereka membuat ID secara masif untuk memainkan permainan judi dan menghasilkan chips yang dijual melalui aplikasi media sosial Facebook.
Dalam penggerebekan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berharga, termasuk 502 set komputer, 90 buah PC, 134 flashdisk, 62 modem, 3 DVR CCTV, 8 Switch Hub, 11 unit HP berbagai merk, 5 buah buku tabungan, 5 kartu ATM, dan uang tunai sebesar Rp. 11.300.000.
“Saya memberikan peringatan keras kepada siapa pun yang terlibat dalam praktik judi, bahwa kami akan melakukan penindakan tegas,” tegas Kapolda.
Di sisi lain, Ahli Hukum Pidana Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.Hum., mengapresiasi upaya Polda Jateng dalam pengungkapan kasus ini. Dia menyatakan bahwa pemberantasan judi online menjadi tantangan besar bagi kepolisian, terutama dengan munculnya kembali aplikasi yang serupa meskipun telah dilakukan upaya “Take Down” sebelumnya.
Konferensi pers ini menandakan komitmen Polda Jateng dalam menanggulangi kejahatan yang merugikan masyarakat, serta menyoroti kompleksitas dalam menghadapi perkembangan teknologi dalam kejahatan transnasional seperti judi online.
Sumber: Bidhumas Polda Jateng, editor: eFHa.