Kabar Ngetren/Purbalingga – Polsek Kaligondang berhasil mengungkap kasus pencurian telepon genggam (handphone) merk iPhone 11 di Desa Kalikajar, Kaligondang, Purbalingga. Tersangka yang merupakan tetangga korban berhasil diamankan beserta barang bukti.
Kapolsek Kaligondang, Iptu Saryono, mengungkapkan bahwa Unit Reskrim Polsek Kaligondang berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi pada Selasa dini hari (25/6). Tersangka yang diamankan adalah SDN, seorang buruh yang merupakan warga Desa Kalikajar, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga. Sementara itu, korban pencurian adalah FA, warga Kalikajar, Kaligondang, Purbalingga.
“Modus tersangka adalah mengambil telepon genggam korban merk iPhone 11 yang sedang diisi daya saat korban tertidur, kemudian dibawa kabur,” jelas Kapolsek didampingi Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto dan Kanit Reskrim Polsek Kaligondang Aiptu Wahyono, Kamis siang, (4/7).
Laporan Korban dan Pengungkapan Kasus.
Kapolsek menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari laporan korban. Unit Reskrim Polsek Kaligondang kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka pencurian tersebut.
“Setelah berhasil diidentifikasi, tersangka kemudian berhasil diamankan pada Selasa sore, (25/6), berikut barang buktinya,” tambah Kapolsek.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka adalah satu unit telepon genggam merk iPhone 11, serta dusbook dan kwitansi pembelian telepon genggam dari korban.
Motif dan Kronologi Pencurian.
Berdasarkan keterangan tersangka, dia melakukan pencurian karena membutuhkan uang untuk membayar cicilan sepeda motor. Pada malam hari, tersangka keluar rumah dan mencari sasaran hingga ke rumah korban. Saat mengintip rumah korban melalui jendela, tersangka melihat handphone yang sedang diisi daya dan korban dalam posisi tertidur. Tersangka kemudian mengambil handphone tersebut.
Menurut pengakuan tersangka, handphone tersebut sempat hendak dijual ke salah satu counter handphone. Namun, karena ditawar murah, handphone tersebut tidak jadi dijual dan dibawa pulang hingga akhirnya diamankan polisi.
Kapolsek menambahkan bahwa tersangka akan dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.
Sumber: Humas Polres Purbalingga, editor: eFHa.