Purbalingga – Sebanyak 1002 bidang tanah di Desa Karangsari disertifikatkan dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purbalingga.
Usai sertifikat diserahkan kepada penerima, Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi berpesan agar sertifikat tanah tersebut dijaga dengan baik.
“Sertifikat yang bapak/ibu pegang itu manfaatnya banyak Pertama, menghindari sengketa dan konflik tanah, biasanya yang tidak disertifikatkan akan berpotensi sengketa wong dokumen resminya nggak ada,” kata Bupati Tiwi dalam acara Penyerahan Sertifikat Program PTSL Tahun 2023 di Balai Desa Karangsari, Kecamatan Karangmoncol, Senin (8/1/2024).
Manfaat selanjutnya, Sertifikat Tanah ini juga bisa digunakan sebagai agunan untuk mendapat pinjaman dari bank.
Meski demikian, Bupati berharap pinjaman yang didapat sebaiknya untuk kegiatan produktif, seperti modal usaha atau pengembangan usaha.
“Jangan sampai pinjam ke bank untuk hal-hal yang konsumtif,” imbuhnya.
Kepala Kantor BPN Purbalingga, Tofik Hidayat mengungkapkan sebelum dilaksanakan program PTSL, masih ada 2750 bidang tanah di Desa Karangsari yang belum bersertifikat.
Usai dilaksanakan PTSL, sebanyak 1002 bidang tanah berhasil disertifikatkan. “Sisanya yang belum harapannya kami berlanjut di tahun 2024,” katanya.
Ia menginformasikan, tahun 2023 Kantor BPN Purbalingga mendapatkan target 24.755 bidang tanah untuk disertifikatkan dengan luas sekitar 7000 hektare di 23 desa.
Hingga akhir tahun terealisasi 25.034 bidang tanah disertifikatkan. “Artinya ini sudah melebihi target,” katanya.
Sedangkan tahun 2024, Kantor BPN Purbalingga mendapat target 30.800 bidang tanah untuk disertifikatkan dengan luas sekitar 6600 hektare.
Ia menyampaikan terima kasih kepada pemerintah desa yang selama ini bersinergi menyediakan data. Demikian masyarakat yang dengan jujur menunjukan bukti yuridis dalam proses pembuatan sertifikat ini.
Camat Karangmoncol, Juli Atmadi mengapresiasi sinergi seluruh elemen yang terlibat dalam program PTSL ini, sehingga 1002 bidang tanah di Karangsari berhasil disertifikatkan dalam waktu 2 – 3 bulan.
“Alhamdulillah masyarakat Desa Karangsari merespon program pemerintah ini dengan baik. Harapannya ke depan tidak ada lagi tanah tak bersertifikat di Desa Karangsari ini,” katanya(Gn/Prokompim)