Kabar Ngetren/Purbalingga – Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus diduga tawuran yang terjadi di Jalan MT Haryono, Purbalingga, pada Minggu dini hari, (11/8). Dari pengungkapan tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan dua di antaranya masih di bawah umur. Kejadian ini menambah daftar panjang kasus kekerasan yang melibatkan remaja di wilayah tersebut.
Kapolres Purbalingga, AKBP Rosyid Hartanto, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers pada Selasa, (13/8), menjelaskan bahwa peristiwa tawuran ini dipicu oleh tantangan di media sosial.
“Kelompok-kelompok ini saling menantang melalui media sosial dan akhirnya sepakat untuk bertemu dan bertarung di wilayah Purbalingga,” ungkap Kapolres yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Aris Setiyanto dan Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto.
Menurut Kapolres, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 01.00 WIB dan beruntung ada anggota Polres Purbalingga yang sedang melakukan patroli di sekitar lokasi.
“Anggota yang sedang patroli langsung mengambil tindakan cepat untuk mengamankan korban yang ternyata juga merupakan salah satu diduga pelaku tawuran,” jelas Kapolres.
Selain itu, aparat kepolisian juga melakukan penyisiran dan pengejaran terhadap para diduga pelaku tawuran untuk mencegah peristiwa tersebut berkembang lebih besar. Hasilnya, sebanyak 12 orang, termasuk seorang wanita, berhasil diamankan. Setelah dilakukan pemeriksaan, empat orang ditetapkan sebagai pelaku karena terbukti memiliki senjata tajam. Keempatnya adalah AF dan MIBU yang merupakan warga Banyumas, serta dua remaja lainnya yang masih berusia 16 dan 15 tahun.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap diduga pelaku lain, termasuk provokator dan penyedia senjata tajam yang digunakan dalam tawuran ini,” tegas Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan bahwa kelompok-kelompok ini berkomunikasi dan mengatur pertemuan melalui media sosial, di mana mereka saling menantang dan menyusun rencana untuk tawuran. Tawuran ini tidak dipicu oleh masalah tertentu, melainkan hanya oleh tantangan yang beredar di media sosial.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan sejumlah senjata tajam, termasuk dua celurit dan satu senjata jenis corbek, serta barang lain seperti handphone dan sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku.
Sebelumnya, kelompok ini berencana untuk melakukan tawuran di wilayah Sokaraja, Banyumas. Namun, karena salah satu kelompok tidak hadir, mereka berpindah ke Purbalingga dan bertemu di beberapa lokasi sebelum akhirnya bertarung di Jalan MT Haryono.
Bagi para pelaku yang masih di bawah umur, Polres Purbalingga akan melibatkan orang tua, pihak sekolah, tokoh masyarakat, dan tokoh agama untuk melakukan pembinaan. Sementara itu, kepada para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Kapolres menekankan bahwa kejadian ini menjadi keprihatinan bersama, mengingat sebagian besar pelaku tawuran adalah anak-anak di bawah umur.
“Kedepannya, kami akan mengadakan pertemuan dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, pemerintah daerah, dan TNI untuk membahas metode pencegahan agar anak-anak tidak terlibat dalam kelompok-kelompok semacam ini maupun tindakan negatif lainnya,” tutup Kapolres.
Sumber: Humas Polres Purbalingga, editor: eFHa.