Kabar Ngetren/Purbalingga – Kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Cipaku, Mrebet, Purbalingga pada bulan Mei 2024 dilakukan rekonstruksi oleh Satreskrim Polres Purbalingga. Rekonstruksi tersebut digelar di halaman Mapolres Purbalingga pada Senin, (15/7).
Dalam rekonstruksi, polisi menciptakan lokasi yang menyerupai tempat kejadian perkara (TKP) aslinya. Rekonstruksi ini dihadiri oleh pihak Kejaksaan Negeri Purbalingga dan penasihat hukum tersangka.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Aris Setiyanto melalui Kanit 1 Satreskrim, Ipda Uky Ishianto, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada Rabu, (15/5), di Desa Cipaku, Mrebet, Purbalingga.
Tersangka dalam kasus ini adalah NS, seorang pedagang bakso yang tinggal di Cipaku, Mrebet, Purbalingga. Korban adalah M, yang juga berdomisili di tempat yang sama dengan tersangka.
“Kegiatan rekonstruksi ini bertujuan untuk melengkapi berkas penyidikan yang sudah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum,” jelas Ipda Uky Ishianto.
Dalam rekonstruksi tersebut, diperagakan 33 adegan yang menggambarkan seluruh rangkaian kejadian mulai dari awal hingga terjadinya tindak pidana pembunuhan. Tersangka memperagakan seluruh adegan secara langsung, dibantu oleh peran pengganti dari personel Satreskrim untuk peran saksi dan korban.
Lebih lanjut, Ipda Uky Ishianto menyampaikan bahwa rekonstruksi ini digelar di halaman Mapolres Purbalingga yang diilustrasikan sebagai TKP aslinya. Hal ini dilakukan untuk menjamin keamanan tersangka serta memperhatikan perkembangan situasi yang ada.
Rekonstruksi ini menjadi langkah penting dalam proses penegakan hukum dan diharapkan dapat membantu penyidik dalam menyusun berkas perkara yang kuat untuk diproses lebih lanjut di pengadilan.
Sumber: Humas Polres Purbalingga, editor: eFHa.