Menu

Mode Gelap
Kodim 0724/Boyolali Dukung Pencanangan Wamentan dalam Program Perluasan Areal Tanam Padi Babinsa Koramil 03/Masaran: Menjalin Kemitraan Erat dengan Petani untuk Ketahanan Pangan Nasional Polresta Surakarta Perketat Pengawasan Jelang Derby Jateng Persis Solo vs PSIS Semarang Polsek Bukateja Ungkap Kasus Diduga Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor di Purbalingga Kapolri Terima Penghargaan Extraordinary Dedication of Patriotism dari CNN Indonesia Kebersamaan TNI dan Warga Desa Bade dalam Pembongkaran Rumah Bapak Sumarjo

News

Satresnarkoba Polres Purbalingga Ungkap Kasus Penyalahgunaan Sabu

badge-check


					Satresnarkoba Polres Purbalingga Ungkap Kasus Penyalahgunaan Sabu Perbesar

Kabar Ngetren/Purbalingga – Satresnarkoba Polres Purbalingga mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang tersangka berinisial M, warga Banyumas, diamankan bersama barang buktinya.

Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto dalam keterangan pers menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini terjadi pada Minggu, (9/6), sekitar pukul 21.30 WIB. Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Kelurahan Karangsentul, Kecamatan Padamara, Purbalingga.

“Pengungkapan dilakukan saat personel dari Satresnarkoba Polres Purbalingga sedang melaksanakan observasi di lokasi tersebut,” jelas Wakapolres, didampingi Kasatresnarkoba AKP Achirul Yahya dan PS Kasubsi Penmas Aipda Mistar di Mapolres Purbalingga, Kamis, (13/6).

Wakapolres menjelaskan bahwa saat petugas sedang melakukan observasi, mereka mendapati seorang laki-laki mencurigakan yang menggunakan sepeda motor. Laki-laki tersebut berhenti dan terlihat mengamati situasi sekitar.

“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut. Hasil pengecekan di handphonenya menunjukkan adanya percakapan terkait transaksi pembelian narkotika jenis sabu,” ungkapnya.

Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan barang bukti narkotika diduga jenis sabu seberat 0,44 gram. Narkotika tersebut disimpan dalam bekas bungkus rokok dan ditutupi dengan lakban berwarna merah.

Dari pengakuan tersangka, ia telah beberapa kali mengonsumsi narkotika jenis sabu. Alasannya untuk mencegah mengantuk karena setiap hari harus mengantar ibunya pergi ke pasar pada pukul 04.00 WIB.

Tersangka yang merupakan pengangguran dan belum berkeluarga ini mengaku mengumpulkan uang yang diberikan ibunya untuk membeli sabu seharga Rp 500 ribu. Pembelian dilakukan melalui pesan WhatsApp dan pembayaran melalui aplikasi Dana.

“Walaupun tersangka mengaku sudah beberapa kali memakai sabu, namun ia bukan merupakan residivis. Baru kali ini berhasil diamankan polisi dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambah Wakapolres.

Wakapolres menambahkan bahwa tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku diancam dengan hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

“Kami dari Polres Purbalingga selalu mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Purbalingga untuk menjauhi segala bentuk narkoba. Apabila menjumpai ada penyalahgunaan narkoba di lingkungan, bisa dilaporkan ke kami dan akan ditindaklanjuti,” pesan Wakapolres.

Sumber: Humas Polres Purbalingga, editor: eFHa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Chelsea vs Barrow di Putaran Ketiga Carabao Cup 2024/2025: Siapa yang Akan Melaju?

25 September 2024 - 05:52 WIB

Realme 13 Pro Series 5G Resmi Rilis, Cek Fitur Canggih dan Harga Terbarunya!

21 September 2024 - 18:22 WIB

Ketum PWDPI Nurullah Ingatkan Wartawan Tetap Netral Jelang Pilkada 2024

21 September 2024 - 15:36 WIB

Kemendagri Keluarkan Aturan Baru Jelang Pilkada, Nero: Jangan Ada Kecurangan, Harus Adil dan Objektif!

20 September 2024 - 16:35 WIB

Memori HP Android Penuh? Begini Cara Mengosongkannya Tanpa Menghapus Aplikasi

19 September 2024 - 14:49 WIB

News Berita