Kabar Ngetren/Jepara – Sinergitas antara Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pati dengan Pemerintah Kabupaten Jepara membuahkan hasil nyata dengan pemanfaatan 5.027 hektare kawasan hutan sebagai akses jalan umum. Jalan ini menghubungkan Kecamatan Kembang dengan PLTU Tanjung Jati B, yang merupakan salah satu objek vital nasional.
Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko, menyatakan bahwa kerja sama ini memperpanjang sinergi yang telah terjalin sebelumnya.
“Ini merupakan bentuk sinergitas antara Perhutani dengan Pemkab Jepara, memperpanjang kerja sama yang sebelumnya sudah terjalin sesuai aturan,” ujar Edy dalam acara penandatanganan kerja sama yang berlangsung di Ruang Command Center pada Kamis, (4/7).
Melalui kerja sama ini, Pemkab Jepara dan PLTU Tanjung Jati B dapat bekerja sama dalam penyediaan infrastruktur jalan. Jalan beton sepanjang 11 kilometer ini akan digunakan sebagai jalur keluar masuk untuk unit 5 dan 6 PLTU Tanjung Jati B. Selain itu, jalan ini juga akan dimanfaatkan oleh warga sekitar serta Perhutani.
Edy juga menyoroti pentingnya penyelesaian program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH). Dia meminta perangkat daerah terkait untuk segera menyelesaikan dokumen yang diperlukan agar tidak terhambat oleh aturan baru.
“Ini sudah kita urus sejak 2001 lalu, namun belum berhasil, karena selalu terkendala aturan baru. Ini mumpung dari Perhutani mendorong, ya harus kita selesaikan, sebelum ada aturan baru lagi,” tandasnya.
Penandatanganan dokumen kerja sama ini dilakukan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Jepara, Ary Bachtiar, dan Administratur Perum Perhutani KPH Pati, Sukmono Edwi Susanto.
Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas dan memperlancar transportasi menuju PLTU Tanjung Jati B, sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar. Sinergi ini menjadi contoh kolaborasi positif antara pemerintah daerah dan BUMN dalam pemanfaatan sumber daya alam untuk kepentingan publik.
Sumber: Reza, editor: eFHa.