Menu

Mode Gelap
Kodim 0724/Boyolali Dukung Pencanangan Wamentan dalam Program Perluasan Areal Tanam Padi Babinsa Koramil 03/Masaran: Menjalin Kemitraan Erat dengan Petani untuk Ketahanan Pangan Nasional Polresta Surakarta Perketat Pengawasan Jelang Derby Jateng Persis Solo vs PSIS Semarang Polsek Bukateja Ungkap Kasus Diduga Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor di Purbalingga Kapolri Terima Penghargaan Extraordinary Dedication of Patriotism dari CNN Indonesia Kebersamaan TNI dan Warga Desa Bade dalam Pembongkaran Rumah Bapak Sumarjo

News

Ulang Kembali Pencurian, Pelaku Diganjar Pemberatan Di Purbalingga

badge-check


					Ulang Kembali Pencurian, Pelaku Diganjar Pemberatan Di Purbalingga Perbesar

Kabar Ngetren/Purbalingga – Polsek Mrebet Polres Purbalingga berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga. Pelaku diketahui membobol sebuah warung kelontong dan mencuri barang-barang di dalamnya.

Kapolsek Mrebet AKP Muslimun mengungkapkan pada Jum’at, (12/7) bahwa tersangka, OZ, adalah warga Desa Pengalusan, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga.

“Tersangka melakukan pencurian di warung kelontong milik Makhyo di Desa Cipaku. Pencurian tersebut terjadi pada Rabu (10/7) sekitar pukul 02.00 WIB,” jelas AKP Muslimun didampingi Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto dan Kanit Reskrim Polsek Mrebet Aipda Rino Waluyo.

Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah mencongkel dan merusak pintu belakang warung sebelum mengambil barang-barang di dalamnya. Aksi tersebut berhasil dihentikan setelah korban memergoki pelaku yang kemudian ditangkap oleh warga setempat dan diserahkan kepada pihak kepolisian dari Polsek Mrebet untuk menghindari tindakan main hakim sendiri.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua buah gerendel pintu yang rusak, satu buah linggis, satu set slot pintu dengan gagang patah, dua bungkus rokok, satu botol minuman, satu sepeda motor, pakaian, dan sandal yang dipakai pelaku saat beraksi.

Kapolsek Mrebet menjelaskan bahwa tersangka sebelumnya sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian. Pada Mei 2023, tersangka pernah diproses karena membobol sebuah counter handphone dan telah menjalani proses restorative justice.

“Namun, karena mengulangi perbuatannya, kali ini tersangka akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKP Muslimun.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Jo Pasal 53 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sumber: Humas Polres Purbalingga, editor: eFHa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Chelsea vs Barrow di Putaran Ketiga Carabao Cup 2024/2025: Siapa yang Akan Melaju?

25 September 2024 - 05:52 WIB

Realme 13 Pro Series 5G Resmi Rilis, Cek Fitur Canggih dan Harga Terbarunya!

21 September 2024 - 18:22 WIB

Ketum PWDPI Nurullah Ingatkan Wartawan Tetap Netral Jelang Pilkada 2024

21 September 2024 - 15:36 WIB

Kemendagri Keluarkan Aturan Baru Jelang Pilkada, Nero: Jangan Ada Kecurangan, Harus Adil dan Objektif!

20 September 2024 - 16:35 WIB

Memori HP Android Penuh? Begini Cara Mengosongkannya Tanpa Menghapus Aplikasi

19 September 2024 - 14:49 WIB

News Berita