Kabar Ngetren/Purbalingga – Polsek Mrebet Polres Purbalingga berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga. Pelaku diketahui membobol sebuah warung kelontong dan mencuri barang-barang di dalamnya.
Kapolsek Mrebet AKP Muslimun mengungkapkan pada Jum’at, (12/7) bahwa tersangka, OZ, adalah warga Desa Pengalusan, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga.
“Tersangka melakukan pencurian di warung kelontong milik Makhyo di Desa Cipaku. Pencurian tersebut terjadi pada Rabu (10/7) sekitar pukul 02.00 WIB,” jelas AKP Muslimun didampingi Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto dan Kanit Reskrim Polsek Mrebet Aipda Rino Waluyo.
Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah mencongkel dan merusak pintu belakang warung sebelum mengambil barang-barang di dalamnya. Aksi tersebut berhasil dihentikan setelah korban memergoki pelaku yang kemudian ditangkap oleh warga setempat dan diserahkan kepada pihak kepolisian dari Polsek Mrebet untuk menghindari tindakan main hakim sendiri.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua buah gerendel pintu yang rusak, satu buah linggis, satu set slot pintu dengan gagang patah, dua bungkus rokok, satu botol minuman, satu sepeda motor, pakaian, dan sandal yang dipakai pelaku saat beraksi.
Kapolsek Mrebet menjelaskan bahwa tersangka sebelumnya sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian. Pada Mei 2023, tersangka pernah diproses karena membobol sebuah counter handphone dan telah menjalani proses restorative justice.
“Namun, karena mengulangi perbuatannya, kali ini tersangka akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKP Muslimun.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Jo Pasal 53 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sumber: Humas Polres Purbalingga, editor: eFHa.